TRENGGALEK, bioztv.id – Publik menyoroti dugaan praktik penahanan ijazah dan BPKB milik karyawan oleh salah satu koperasi di Kabupaten Trenggalek.
Sebuah lembaga masyarakat melaporkan dugaan penyanderaan dokumen pribadi karyawan oleh pihak koperasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek langsung menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Dinas itu menyatakan siap memverifikasi kebenaran laporan dan memanggil pihak-pihak terkait.
Aduan Belum Resmi, Disperinaker Bergerak Cepat
Kepala Disperinaker Trenggalek Christina Ambarwati membenarkan adanya pengaduan terkait dugaan penahanan dokumen tersebut.
“Informasinya masih berupa aduan dari lembaga, belum laporan formal. Namun, kami sudah mengonfirmasi bahwa pihak pengadu bersama keluarganya akan menemui pemberi kerja untuk klarifikasi,” ujar Christina, Senin (27/10/2025).
Christina, yang akrab disapa Tina, menjelaskan bahwa dinasnya tidak menunggu laporan resmi untuk bertindak. Ia bersama timnya sudah menjalin komunikasi awal agar kedua pihak dapat bertemu dan menjelaskan duduk perkaranya.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Disperinaker, koperasi tersebut menahan ijazah dan BPKB milik karyawan yang berniat mengundurkan diri karena tidak sanggup dengan beban kerja.
“Kami akan mengonfirmasi langsung kepada kedua pihak untuk memastikan kebenarannya,” kata Christina.
Hukum Ketenagakerjaan Tegas Larang Penahanan Ijazah
Christina menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan melarang perusahaan atau koperasi menahan dokumen pribadi milik pekerja.
“Secara aturan, penahanan ijazah tidak dibenarkan. Peraturan perusahaan harus mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dinas membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan, Disperinaker akan menurunkan mediator resmi untuk memfasilitasi penyelesaian sesuai hukum ketenagakerjaan.
“Kalau memang belum ada kata sepakat, kami siap memfasilitasi mediasi. Tapi kalau bisa selesai secara kekeluargaan, tentu lebih baik,” ujar Tina.
Ia menambahkan, meskipun kasus seperti ini jarang terjadi, laporan serupa tetap muncul setiap tahun di beberapa tempat. Sebagian besar berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Christina menjelaskan bahwa dinasnya tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memprioritaskan edukasi dan pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.
“Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran lisan dan mengingatkan agar praktik ini tidak terulang. Fokus kami adalah edukasi dan pencegahan,” pungkasnya.(CIA)
Views: 48

















