Diduga Langgar Ketenagakerjaan, KSP Serambi Dana Akui Wajibkan Ijazah Sebagai Jaminan Kerja

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Praktik lama yang melanggar hak tenaga kerja masih terjadi di Trenggalek. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Cabang Trenggalek mengakui bahwa mereka mewajibkan setiap karyawan baru menyerahkan ijazah sebagai jaminan sebelum mulai bekerja.

Budi Setiawan, Regional Manager Pengawas KSP Serambi Dana Cabang Trenggalek, menyampaikan langsung pengakuan tersebut di tengah sorotan publik terhadap dugaan penahanan ijazah salah satu mantan karyawan.

“Sejak dulu kami memang memberlakukan aturan itu. Setiap karyawan wajib menjaminkan sesuatu, biasanya ijazah,” ujar Budi saat memberi keterangan.

Koperasi Alasan untuk Keamanan, Kini Ganti ke Surat Penjaminan

Budi menjelaskan bahwa koperasi menggunakan ijazah sebagai jaminan tanggung jawab kerja. Setelah karyawan keluar dan tidak menimbulkan masalah, koperasi mengembalikan dokumen tersebut.

Ia menegaskan bahwa koperasi menerapkan aturan itu kepada semua karyawan lama, bukan untuk menekan pekerja.

“Kami akan mengembalikan jaminan jika karyawan keluar tanpa masalah. Tapi sekarang kami sudah tidak lagi menggunakan jaminan barang karena Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah,” jelasnya.

Meski sudah berhenti meminta ijazah untuk karyawan baru, namun, ijazah karyawan lama hingga kini diduga masih tertahan di koperasi.

Dalam proses perekrutan karyawan baru, koperasi Serambi Dana kini mewajibkan setiap karyawan menandatangani surat penjaminan bermaterai. Keluarga karyawan juga harus ikut menandatangani surat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum jika terjadi masalah saat bekerja.

“Sekarang kami pakai surat penjamin, bukan barang. Jadi kalau suami yang bekerja, istrinya ikut tanda tangan dan bertanggung jawab secara hukum,” tambah Budi.

Penahanan Ijazah Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Pernyataan Budi justru menegaskan bahwa koperasi pernah menahan ijazah karyawan meskipun aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang praktik tersebut.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dengan jelas melarang pemberi kerja menahan ijazah pekerja dalam bentuk apa pun. Pemberi kerja hanya boleh menahan ijazah jika mereka membiayai pendidikan atau pelatihan formal yang menghasilkan ijazah tersebut dan kondisi itu tidak berlaku di KSP Serambi Dana.

Kebijakan koperasi yang mewajibkan karyawan menyerahkan ijazah sebagai jaminan kerja tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.(CIA)

Views: 49