Wartawan Gadungan Luar Kota Pemeras Kades di Trenggalek Divonis 1 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Profesi wartawan kembali tercoreng akibat ulah oknum yang mengaku jurnalis namun justru memeras kepala desa. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa asal Tulungagung dan Malang karena mereka terbukti memeras sejumlah kades di Trenggalek.

Majelis Hakim PN Trenggalek yang diketuai Dian Nur Pratiwi membacakan putusan pada Rabu (27/8/2025). Hakim menghukum terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, dengan pidana penjara 9 bulan. Sedangkan hakim menghukum dua terdakwa lain, Henry Saifuddin (46), warga Malang, dan Mulyadi (43), warga Tulungagung, dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing 1 tahun,” tegas Dian dalam amar putusannya.

Perbuatan Terdakwa Rusak Citra Wartawan

Majelis hakim menilai para terdakwa tidak hanya merugikan kepala desa yang menjadi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan. Padahal, wartawan memiliki tugas mulia sebagai penyampai informasi dan pengawas publik.

“Perbuatan mereka menimbulkan citra buruk serta merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan,” ungkap hakim.

Meski begitu, majelis hakim memberikan keringanan hukuman karena para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku menyesal, meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Khusus bagi terdakwa Nur Said, hakim mempertimbangkan bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kronologi Pemerasan

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika ketiga terdakwa mendatangi seorang kepala desa berinisial B di Kecamatan Bendungan. Mereka meminta uang Rp20 juta sambil mengancam akan mempublikasikan dugaan korupsi jika permintaan tidak dipenuhi. Pada Januari 2025, mereka mengulangi modus serupa kepada korban lain berinisial P dengan nilai pemerasan Rp12 juta.

Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap para terdakwa di sebuah warung makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada 14 Mei 2025.

Jaksa kemudian melimpahkan kasus ini ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025. Setelah melalui proses persidangan, hakim kini menjatuhkan vonis penjara kepada ketiganya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menghukum terdakwa Nur Said dengan pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun. Selanjutnya para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menempuh upaya hukum. Jika tidak, putusan otomatis berkekuatan hukum tetap,” jelas Ginting.CIA)

Views: 43