TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pengesahan anggota baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari kubu Parapatan Luhur (Parluh) 16 di Kabupaten Trenggalek akhirnya ditolak. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek, Selasa (8/7/2025).
Rapat yang Kapolres Trenggalek prakarsai ini melibatkan unsur Kodim 0806, IPSI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga perwakilan PSHT Parluh 16. Agenda utamanya membahas rencana pengesahan anggota baru PSHT Parluh 16 yang direncanakan berlangsung di Kecamatan Tugu.
Namun, situasi keamanan yang belum sepenuhnya kondusif membuat aparat memberikan rekomendasi tegas. Berdasarkan hasil pemantauan dan paparan dari Kasat Intel Polres Trenggalek, dikhawatirkan kegiatan itu bisa memicu potensi konflik di masyarakat.
“Dari hasil rapat, situasi di Trenggalek dinilai belum kondusif untuk pelaksanaan pengesahan itu. Rekomendasinya jelas, tidak diberikan izin,” tegas Plt Kepala Badan Kesbangpol Trenggalek, Saeroni, usai rapat.
Menurut Saeroni, dari sisi administrasi keormasan, Kesbangpol Trenggalek hanya memiliki satu ormas PSHT yang resmi tercatat, yaitu PSHT Parluh 17 yang berinduk di Madiun. Sementara kubu Parluh 16 belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) maupun badan hukum resmi di wilayah Trenggalek.
“Memang tugas kami di Kesbangpol adalah mencatat ormas yang masuk ke Trenggalek. Saat ini yang tercatat hanya PSHT Parluh 17. Parluh 16 belum ada SKT-nya di sini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan tidak memberikan izin bukan semata karena faktor administrasi, tetapi juga pertimbangan keamanan yang menjadi prioritas. Terlebih, ratusan anggota PSHT Pusat Madiun juga sempat melakukan aksi damai di depan kantor Kesbangpol, menolak rencana pengesahan tersebut.(CIA)
Views: 681
















