TRENGGALEK, bioztv.id — Momentum Hari Kartini tidak hanya menjadi simbol perjuangan emansipasi perempuan, tetapi juga membuka ruang refleksi bagi banyak keluarga. Di Trenggalek, kisah seorang ayah dan anak perempuannya menghadirkan sudut pandang berbeda tentang pemulihan hubungan setelah konflik rumah tangga.
NK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat sebagai sekretaris dinas di salah satu OPD, pernah terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah istri dan anaknya melaporkan dugaan tersebut pada 2022. Namun, di balik catatan hukum itu, ia membangun kembali hubungan dengan sang anak melalui proses rekonsiliasi yang tidak singkat.
Dari Konflik ke Kedekatan
Pasca putusan pengadilan pada 2023, NK tetap menjaga komunikasi dengan anak perempuannya. Seiring waktu, hubungan keduanya justru semakin erat.
“Alhamdulillah, sekarang anak saya memilih tinggal bersama saya. Saya tetap menyayanginya sejak dulu,” ujar NK.
Anaknya yang kini duduk di bangku SMA juga menunjukkan prestasi akademik. Ia baru saja menerima penghargaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Dia sekarang berprestasi, dan itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya sebagai orang tua,” tambahnya.
Tidak Menyimpan Amarah
NK menegaskan bahwa ia tidak pernah menyimpan rasa marah terhadap anaknya, meski sang anak pernah melaporkannya ke pihak berwajib.
“Saya tidak pernah marah. Saya yakin itu bukan sepenuhnya kemauan anak saya,” katanya.
Ia terus berupaya menjaga komunikasi yang baik dan aktif hadir dalam setiap proses tumbuh kembang anaknya.
Permintaan Maaf di Momen Kartini
Pada momen Hari Kartini, NK juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang pernah menimpa keluarganya. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku tidak pernah berniat menyakiti siapa pun.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapapun,” ucapnya dengan suara bergetar.
Ia menegaskan bahwa sebagai seorang ayah, ia selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi keluarganya, meski tidak selalu berjalan sempurna.
“Pada dasarnya, seorang ayah pasti ingin memberikan yang terbaik untuk keluarganya,” imbuhnya.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula pada Lebaran 2022 ketika istri NK melaporkan dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga. Anak mereka yang saat itu berusia 13 tahun juga melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Pengadilan Negeri Trenggalek kemudian menjatuhkan vonis dua dan tiga bulan penjara untuk dua perkara berbeda pada 4 Mei 2023. Namun, hakim menetapkan hukuman tersebut sebagai masa percobaan selama 10 bulan sehingga NK tidak menjalani penahanan.
Kartini dan Makna Pemulihan
Kisah ini menghadirkan refleksi lain dari semangat Hari Kartini—tentang keberanian menghadapi kenyataan, memperbaiki hubungan, serta membangun kembali masa depan.
Di tengah sorotan publik, rekonsiliasi antara ayah dan anak ini menunjukkan bahwa konflik keluarga tidak selalu berakhir dengan perpecahan, tetapi juga bisa menjadi titik awal perubahan.
“Yang terpenting sekarang, saya bisa terus mendampingi anak saya dan mendukung masa depannya,” pungkas NK.(CIA)
Views: 84
















