TRENGGALEK, bioztv.id – Kisruh kepemilikan 16 pulau di perairan selatan Jawa Timur antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih menunggu langkah resmi dari pemerintah pusat terkait penyelesaian sengketa tersebut.
Pasca keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan pengelolaan sementara 16 pulau itu di bawah kendali Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Trenggalek menyatakan tetap membuka ruang dialog, tanpa klaim sepihak.
“Kami sudah bersurat ke Kemendagri untuk meminta penelaahan ulang terkait 13 pulau yang masuk wilayah Trenggalek. Sekarang kami tinggal menunggu tindak lanjut dan mungkin nanti akan ada pembahasan formal yang pemerintah pusat fasilitasi,” ujar Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, Selasa (24/6/2025).
Edy menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang berhak, tetapi soal ketertiban administrasi dan pelayanan masyarakat di wilayah pulau-pulau tersebut. Menurutnya, keputusan Kemendagri untuk menyerahkan pengelolaan sementara ke Pemprov Jatim bisa menjadi langkah tengah yang bijak, sambil menunggu keputusan final.
“Kami tidak ingin saling ‘caplok’. Prinsipnya, masalah ini harus kita selesaikan secara arif dan administratif. Jangan sampai masyarakat di pulau-pulau itu justru dirugikan karena ketidakjelasan status wilayah,” imbuh Edy.
Sengketa ini kembali memanas setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri pada Selasa (23/6/2025). Dalam rapat itu, pemerintah pusat memutuskan belum akan mencabut klaim baik dari Trenggalek maupun Tulungagung, dan menyerahkan sementara pengelolaan kepada Pemprov Jatim.
Ironisnya, tumpang tindih data administrasi justru bermula dari dokumen resmi pemerintah. Dalam RTRW Provinsi Jawa Timur dan SK Gubernur Jatim Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-16 pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah administratif Trenggalek. Namun, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru memasukkan pulau-pulau itu ke dalam wilayah Tulungagung.
Pulau-pulau yang disengketakan itu antara lain Pulau Boyolangu, Anakan, Anak Tamengan, Tamengan, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Kulon, Solimo Wetan, Sruwi, Jewuwur, Karangpegat, hingga Sruwicil.
Sejauh ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. Pihak Pemkab menyebut, Mas Ipin masih menghadiri sejumlah agenda pemerintahan di Jakarta. Sengketa ini dinilai krusial karena berkaitan dengan potensi sumber daya alam, tata kelola laut, hingga pelayanan dasar untuk masyarakat di kawasan pesisir dan pulau-pulau tersebut.(CIA)
Views: 20

















