Lubang Bekas Tambang di Trenggalek Telan Korban Jiwa, Walhi Jatim Desak Pemkab Bertindak

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Insiden lobang bekas tambang telan korban jiwa di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Trenggalek, menjadi sorotan. Insiden ini membuka tabir lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan pascatambang. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai peristiwa ini bentuk kelalaian serius pemerintah daerah dan buruknya penegakan hukum lingkungan di Trenggalek.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan, insiden tenggelamnya anak di kubangan bekas galian C itu menjadi bukti bahwa kawasan tersebut dibiarkan rusak tanpa pemulihan. Bahkan, hasil penelusuran cepat Walhi menyebut area di Desa Ngentrong itu termasuk kawasan catchment area atau daerah tangkapan air yang peruntukannya seharusnya bukan untuk aktivitas tambang.

“Faktanya, kawasan itu menjadi buffer zone penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk kawasan pangan dan area lindung. Jika sampai dibiarkan ada aktivitas tambang, apalagi tanpa izin, ini jelas pelanggaran tata ruang dan ancaman bagi keberlanjutan lingkungan sekitar,” tegas Wahyu Eka Setyawan, Rabu (25/6/2025).

Wahyu menilai, peristiwa tewasnya anak kecil di lubang tambang ini menjadi preseden buruk bagi Pemkab Trenggalek. Selain membiarkan kerusakan lingkungan, pemerintah daerah dianggap lalai dalam memastikan keamanan wilayah dari aktivitas tambang yang menjadi keluhan.

“Minimnya pengawasan tambang terbuka seperti itu harusnya menjadi catatan serius. Kasus ini membuktikan lemahnya penegakan hukum lingkungan di Trenggalek. Jika pemerintah membiarkan ini terus terjadi, maka korban berikutnya tinggal menunggu waktu,” tambah Wahyu.

Walhi Jatim mendesak Pemkab Trenggalek segera mengambil langkah tegas dan taktis. Selain melakukan pemetaan lubang bekas tambang di wilayahnya, pemerintah juga diminta segera menutup lokasi-lokasi berbahaya tersebut dan melakukan mitigasi agar tidak ada korban susulan.

“Siapa yang bertanggung jawab? Jelas penambang yang melakukan aktivitas tambang ini harus kita seret ke ranah hukum,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah wajib memastikan pemulihan lingkungan dan penindakan terhadap pelaku. “Kalau tidak, kasus serupa akan terus terulang,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun tewas tenggelam saat bermain bersama empat temannya di kubangan bekas tambang di Desa Ngentrong pada Selasa (24/6/2025) sore. Tanpa pengawasan orang dewasa, mereka berenang di lubang galian yang sudah lama ditinggalkan, tanpa disadari kedalaman airnya membahayakan.(CIA)

Views: 10