TRENGGALEK, bioztv.id – Sepuluh terdakwa kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Trenggalek, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/5/2025). Mereka adalah anggota perguruan silat yang terlibat aksi anarkistis awal Januari lalu.
Sidang pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan berjalan tertib dengan pengamanan ketat polisi. Kekhawatiran akan keramaian tidak terbukti, situasi pengadilan tetap kondusif hingga sidang usai.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan berkas perkara dibagi dua. Berkas pertama berisi delapan terdakwa, dan berkas kedua dua terdakwa.
“Agenda sidang perdana sama, yaitu pembacaan surat dakwaan setelah pemeriksaan identitas,” kata Marshias seusai sidang.
Sebagian besar terdakwa belum menunjuk pengacara. Hanya Kalingga Wijaya yang didampingi penasihat hukum. Terdakwa lain memilih tanpa pendampingan hukum.
“Karena ancaman pidananya di bawah 15 tahun, hakim tidak wajib menunjuk pengacara. Para terdakwa juga tidak menyatakan diri tidak mampu,” imbuh Marshias.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan pasal alternatif. Pasal utama adalah Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, ancamannya maksimal 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penghasutan.
“Ancaman terberat tetap Pasal 170 KUHP, yaitu 5,5 tahun penjara,” jelas Marshias.
Sidang perdana berjalan aman meski ada kekhawatiran kerumunan massa. Polisi melakukan pengamanan ketat di dalam dan luar gedung PN Trenggalek.
“Situasi tadi kondusif, aman, dan terkendali. Para terdakwa juga kooperatif selama sidang,” terang Marshias.
Kasus ini bermula pada Januari 2025. Ratusan anggota perguruan silat mendatangi Mapolsek Watulimo. Mereka mendesak polisi membebaskan rekan mereka yang ditahan kasus penganiayaan. Ketegangan memuncak hingga perusakan kantor polisi dan kendaraan dinas.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 22 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.(CIA)
Views: 64

















