Arca Durga Pindah Dari Kamulan Ke Bogor Tanpa Dokumen Resmi, Penggiat Sejarah Trenggalek Bereaksi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemindahan arca dari Desa Kamulan ke Bogor dengan dalih “penyempurnaan” memantik reaksi tajam dari kalangan penggiat sejarah lokal. Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menilai langkah tersebut tak hanya keliru secara prosedural, namun juga berisiko merusak nilai historis arca yang statusnya diduga sebagai cagar budaya.

Arca tersebut diketahui dibawa oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta ke Bogor sejak 2,5 bulan lalu.  Kini keberadaan arca tersebut memantik reaksi keras dari komunitas pegiat sejarah lokal. Terlebih, pemindahannya tanpa dokumen resmi dari otoritas berwenang.

Ketua Komunitas penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmaji, menyesalkan proses pemindahan tersebut. Ia menilai tindakan ini tidak bisa dibenarkan, apalagi menyangkut benda yang masuk kategori Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Perpindahan arca ini patut kita cermati. Harus jelas akadnya apa. Kalau hanya dititipkan atau ada alasan restorasi, itu tetap harus mengikuti prosedur. Tidak bisa semaunya,” tegas Harmaji kepada wartawan.

Menurut Harmaji, proses revitalisasi atau restorasi terhadap benda cagar budaya harus melalui kajian akademik yang ketat.

“Tidak seperti membangun rumah. Revitalisasi arca harus diawali dengan pengajuan, kajian, dan penilaian tim ahli. Kalau tidak, hasilnya justru bisa membodohi masyarakat karena menyajikan bentuk baru yang tidak sesuai fakta sejarah,” jelasnya.

Harmaji juga menyoroti bahwa arca yang sudah mengalami kerusakan parah, seperti kehilangan bagian atas dari perut ke kepala, sangat sulit direstorasi secara valid.

“Kalau hanya sisa bagian bawahnya saja, lalu ditambahi bagian atas yang dibuat baru, itu sudah menambahkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setiap arca punya langgam dan gaya khas. Kita tidak bisa asal menebak,” lanjutnya.

Ia menilai arca Durga tersebut sebaiknya tidak direstorasi, melainkan dikaji lebih dalam dan dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya (CB) resmi.

“Justru kalau direstorasi tanpa data valid, itu berpotensi memalsukan sejarah. Arca ini adalah jejak budaya. Fungsinya bukan sekadar artefak, tapi sumber nilai dan pengetahuan,” ujar Harmaji.

Harmaji juga mengingatkan, baik CB maupun ODCB seharusnya diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian yang sama. Ia mengimbau Pemerintah Kabupaten Trenggalek serta institusi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.

“Arca itu harus dibawa pulang. Ini soal harga diri sejarah Trenggalek. Kita tidak boleh abai hanya karena arca itu sekarang berada di tangan orang yang punya posisi. Perlakuan terhadap benda bersejarah tak bisa didasarkan pada status sosial,” tandasnya.

Sesuai informasi yang dihimpun bioztv.id, pasca viralnya kabar arca dibawa mantan Kapolres Trenggalek ke Bogor, Kepala Desa Kamulan langsung berupaya datang ke Bogor untuk mengambil arca tersebut. Informasi terbaru, pada 22 April 2024, kepala desa kamulan dalam perjalanan dari Bogor menuju Trenggalek membawa Arca tersebut. (CIA)

Views: 3