TRENGGALEK, bioztv.id – Di balik hebohnya kasus pemindahan Arca Durga Mahesa Sura Mardhini dari Desa Kamulan ke Bogor tanpa izin resmi, satu persoalan lama kembali mencuat. Sebuah arca yang diduga berbentuk Ganesa, yang dulu pernah disimpan di Kantor Kecamatan Bendungan, Trenggalek, ternyata sudah lama hilang tanpa jejak. Ironisnya, Hingga kini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek tidak mengetahui keberadaannya.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, saat dikonfirmasi, tak bisa memastikan nasib arca tersebut. Ia mengaku pernah melihatnya beberapa tahun silam, namun kini tak tahu di mana benda purbakala itu berada.
“Memang dulu saya pernah tahu, di Kecamatan Bendungan itu ada arca. Tapi untuk sekarang, kami benar-benar tidak tahu keberadaannya. Karena kejadiannya sudah sangat lama,” ujar Agus.
Kasus hilangnya arca di Bendungan ini memperpanjang daftar kelalaian pengelolaan warisan budaya di Trenggalek. Praktik pemindahan benda cagar budaya tanpa prosedur resmi ternyata bukan hanya kali ini saja terjadi.
Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat), Harmuji, menyebut bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan terhadap benda bersejarah. Ia bahkan menilai, baik arca di Bendungan maupun insiden pemindahan Arca Durga ke Bogor sama-sama dilakukan tanpa dokumen resmi, tanpa kajian, dan tanpa pengawasan. Untungnya, Arca yang ada di Desa Kamulan sudah dikembalikan.
“Saya pernah membaca penelitian lama soal arca di Kecamatan Bendungan. Saat dicek ke lokasi, ternyata sudah tidak ada. Katanya sudah dibawa seseorang, tapi tak jelas ke mana,” ungkap Harmuji.
Menurutnya, baik yang berstatus Cagar Budaya (CB) maupun Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), keduanya seharusnya mendapatkan perlakuan perlindungan yang sama.
“Status boleh beda, tapi perlakuannya harus sama. Tidak boleh dipindahkan sembarangan tanpa catatan resmi dan pengawasan,” tegasnya.
Kasus pemindahan Arca Durga ke Bogor yang sempat menghebohkan publik Trenggalek, menurut Harmuji, seharusnya jadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia mendesak Disparbud agar segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh benda cagar budaya di Trenggalek. Termasuk pengamanan ketat dan sosialisasi intensif ke masyarakat soal pentingnya pelestarian warisan leluhur.
“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Arca itu saksi bisu sejarah. Kalau hilang, kita kehilangan identitas dan bukti masa lalu,” pungkas Harmuji.
Sementara itu, Disparbud Trenggalek mengaku kasus ini menjadi bahan evaluasi serius. Mereka berjanji akan memperketat pengawasan dan lebih gencar menyosialisasikan aturan terkait cagar budaya ke masyarakat. Disparbud juga berharap wacana pembangunan museum daerah bisa segera terealisasi, agar benda-benda bersejarah bisa diamankan di lokasi yang layak.
“Kejadian ini jadi motivasi kami untuk lebih mengintensifkan perlindungan benda cagar budaya. Selain itu, kami terus mengusulkan pembangunan museum agar benda-benda bersejarah bisa terjaga dengan baik,” pungkas Agus Prasmono.(CIA)
Views: 7
















