Digruduk AKD & PPDI, Komisi 4 DPRD Trenggalek Justru Kabur! Ada Apa?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rapat dengar pendapat antara Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dengan DPRD Trenggalek berujung mengecewakan. Para kepala desa dan perangkat desa yang datang untuk menyampaikan keluhan mereka justru mendapati Komisi 4 DPRD Trenggalek hampir tak ada yang hadir. Bahkan, satu anggota yang sempat datang memilih meninggalkan ruangan.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M. Hadi, mengungkapkan bahwa agenda rapat ini sebenarnya melibatkan Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD. Namun, kehadiran Komisi 4 sangat minim.

“Hari ini beberapa kepala desa yang tergabung dalam AKD dan PPDI menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD, khususnya Komisi 1 dan Komisi 4,” ungkap M. Hadi.

Keluhan Desa: Beban Berat Tanpa Dukungan Nyata

Dalam pertemuan tersebut, AKD dan PPDI menyampaikan berbagai keluhan yang selama ini menjadi beban desa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tanggung jawab desa terhadap program kesehatan, terutama kegiatan Posyandu. Selama ini, kegiatan Posyandu yang seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah justru dibebankan sepenuhnya kepada anggaran desa.

“Sesua pengakuan perangkat desa, memang anggaran program hingga honor dibebankan ke pemerintah desa semuanya,” ujar Hadi.

Selain itu, perangkat desa juga mengeluhkan banyaknya aplikasi yang harus dijalankan oleh pemerintah desa, yang semuanya membutuhkan anggaran tambahan. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, mereka justru mendapati wakil rakyat yang seharusnya mendengar aspirasi mereka malah menghindar dari forum.

“Banyaknya aplikasi yang ahrus dijalankan oleh perangkat desa juga menjadi beban berat pemerinath desa,” imbuh Hadi.

THR Perangkat Desa, Apa Mungkin?

Dalam kesempatan itu, AKD dan PPDI juga mengangkat isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa. Mereka mengaku hingga saat ini belum pernah menerima THR, meskipun tugas dan tanggung jawab mereka cukup berat.

Menanggapi hal ini, M. Hadi menyatakan bahwa DPRD tidak menutup kemungkinan untuk mengupayakan anggaran THR bagi perangkat desa, asalkan ada regulasi yang mendukung.

“Kalau memang ada regulasi yang memungkinkan, ya kita siap saja agar THR untuk kepala desa dan perangkat desa bisa dianggarkan. Tapi secara aturan, ini masih perlu kita pelajari lebih lanjut dengan pihak terkait,” tandasnya.(CIA)

Views: 9