Ada Bekingan?, Tiga Tahun Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Ilegal di Trenggalek Baru Ditutup

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sebuah tambang ilegal di Trenggalek yang telah beroperasi selama tiga tahun akhirnya ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pertanyaannya, mengapa tambang yang jelas-jelas tidak memiliki izin ini bisa beroperasi tanpa hambatan selama bertahun-tahun? Benarkah ada pihak yang menjadi bekingan di balik bisnis tambang ilegal ini?

Penutupan tambang galian C yang terletak di RT 24, RW 03, DUkuh Nglentreng, Dusun Krajan Desa Prambon tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat kepada Bupati Trenggalek. Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, membenarkan bahwa pihaknya menerima perintah langsung dari Bupati untuk melakukan pengecekan ke lokasi tambang.

“Kami menerima laporan, lalu Bupati memerintahkan kami untuk cek lokasi. Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan pengecekan dan hasilnya telah kami sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujar Habib Solehudin.

Eksplorasi atau Eksploitasi?

Tambang tersebut diklaim oleh pengusahanya masih dalam tahap eksplorasi, meskipun aktivitas di lokasi sudah berlangsung selama tiga tahun. Batu yang ditambang rencananya akan digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bagong setelah melalui uji laboratorium.

“Menurut pengakuan pengusaha, mereka masih sebatas eksplorasi. Mereka mengklaim batuan diolah di lokasi sebelum diuji lab. Jika memenuhi standar, materialnya akan dikirim ke proyek pembangunan Bendungan Bagong,” ungkap Habib.

Namun, fakta bahwa kegiatan tambang ini terus berlangsung tanpa adanya izin resmi menimbulkan pertanyaan besar. Hingga saat ini, tidak ada izin eksplorasi maupun eksploitasi yang dikantongi oleh pemilik tambang. Bahkan, dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pun belum ada.

Siapa yang Memuluskan Jalan Tambang Ilegal Ini?

Tambang ilegal ini beroperasi di lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha. Namun, berjalannya aktivitas tambang tanpa izin selama tiga tahun tanpa adanya tindakan tegas sebelumnya menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak yang membekingi operasi ini.

Menariknya, meskipun tidak memiliki izin, aktivitas penambangan baru dihentikan setelah ada instruksi langsung dari Bupati. Ironisnya, meski sudah lama beoperasi tanpa izin, penutupan tambang ini tidak disertai sanksi.

“Untuk sanksi, itu bukan kewenangan kami di Satpol PP kabupaten, tapi ada di Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Perizinannya juga berada di ranah provinsi. Jadi, untuk sementara tambang ini ditutup hingga izin selesai,” tegas Habib.(CIA)

 

Views: 17