Polemik Iuran Mobil Siaga di Sukowetan, Panitia dan Kades Pilih Revisi Surat Pemberitahuan

oleh
oleh
Panitia akan hilangkan nominal yang sempat ditentukan minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK).
Panitia akan hilangkan nominal yang sempat ditentukan minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK).

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya membuat panitia dan pemerintah desa berencana merevisi surat pemberitahuan. Panitia akan hilangkan nominal yang sempat ditentukan minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK). Revisi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Kepala Desa Sukowetan, Sururi, menyatakan bahwa dalam surat pemberitahuan sebelumnya, memang tertera nominal sumbangan minimal, yang akhirnya menimbulkan interpretasi bahwa iuran bersifat wajib. Padahal, kata dia, penggalangan dana tersebut sejatinya bersifat sukarela.

“Bahasanya yang kemarin memang ada nominalnya, jadi bisa menimbulkan pemahaman yang keliru. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami akan merevisi surat pemberitahuan agar lebih jelas bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak ada batasan minimal,” ujar Sururi, Minggu (16/3/2025).

Sururi mengungkapkan bahwa revisi surat pemberitahuan ini akan dilakukan pada Senin (17/3/2025), bersamaan dengan rapat tahunan desa menjelang Idulfitri. Dalam kesempatan tersebut, pihak desa akan kembali membahas berbagai kebijakan, termasuk mengenai mobil siaga.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengadaan Mobil Siaga, Purwito, menilai bahwa polemik yang muncul merupakan akibat dari kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa pengadaan mobil siaga dan pembentukan panitia sudah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh perwakilan warga.

“Kesepakatan untuk membeli mobil siaga baru muncul dari warga sendiri, karena mobil sebelumnya sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi. Mobil siaga ini sudah banyak membantu, terutama saat ada warga yang sakit atau membutuhkan transportasi ke rumah sakit,” jelas Purwito.

Ia menambahkan bahwa keberadaan mobil siaga sangat penting bagi masyarakat Desa Sukowetan. Tanpa fasilitas tersebut, warga harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya transportasi medis, terutama bagi mereka yang harus dirujuk ke rumah sakit di luar Trenggalek.

“Ketika ada warga yang ingin menjemput anggota keluarganya dari rumah sakit di Tulungagung ke Trenggalek, biayanya bisa cukup besar. Dengan adanya mobil siaga ini, setidaknya kita bisa membantu meringankan beban warga,” tambahnya.

Terkait rencana revisi surat pemberitahuan, Purwito menyatakan tidak keberatan. Ia menegaskan bahwa sumbangan untuk pengadaan mobil siaga adalah bentuk partisipasi sosial yang sifatnya tidak memaksa.

“Kalau ada warga yang ingin menyumbang, silakan. Kalau tidak, juga tidak apa-apa. Intinya, mobil ini untuk kepentingan bersama, demi masyarakat Desa Sukowetan yang lebih kompak dan rukun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek, menuai kontroversi. Warga diminta membayar iuran sebesar Rp50.000 per Kartu Keluarga (KK) untuk mendanai pembelian mobil tersebut. Kalangan Advokat menilai jika kebijakan ini berpotensi pongli, terlebih sebagin warga merasa keberatan. (CIA)

Views: 7