Kontroversi Iuran Mobil Siaga di Sukowetan, Kades: Pakai Dana Desa Ribet SPj

oleh
oleh
Meski Kepala Desa Sukowetan, kecamatan karangan kliam iuran tidak wajib, pengadaan mobil siaga di des tersebut menuai kontroversi.
Meski Kepala Desa Sukowetan, kecamatan karangan kliam iuran tidak wajib, pengadaan mobil siaga di des tersebut menuai kontroversi.

TRENGGALEK, bioztv.id – Meski Kepala Desa Sukowetan, kecamatan karangan kliam iuran tidak wajib, pengadaan mobil siaga di des tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, sesuai surat yang beredar, warga diminta berpartisipasi dengan iuran minimal Rp 50 ribu per Kartu Keluarga (KK.

Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Panitia Pengadaan Mobil Siaga Desa Sukowetan dengan nomor 1/PPMS-SKWT/II/2025, disebutkan bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui Ketua RT masing-masing. Namun, dalam surat tersebut tidak secara eksplisit disebutkan apakah iuran ini bersifat wajib atau sukarela, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan warga.

Kades: Pakai Dana Desa Berisiko Ribet SPj

Kepala Desa Sukowetan, Sururi, mengakui bahwa pengadaan mobil siaga sebenarnya bisa menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, ia beralasan bahwa prosedur administrasi yang rumit membuat pemerintah desa memilih jalur iuran warga.

“Kami belajar dari pengalaman di beberapa desa lain, seperti di Jombang, yang menghadapi kendala dalam pertanggungjawaban (SPj) dan SOP saat menggunakan Dana Desa untuk pengadaan mobil siaga. Kami tidak ingin terjebak dalam kesulitan administrasi tersebut,” ungkap Sururi.

Atas dasar itu, pemerintah desa memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan pengadaan mobil siaga kepada panitia independen, yang bertugas menggalang dana dari warga. “Ini hasil keputusan musyawarah desa (musdes). Pemerintah desa hanya sebatas mengetahui, sementara panitia yang menjalankan,” tegasnya.

Keluhan Warga & Komunikasi RT Jadi Sorotan

Meski diklaim sukarela, beberapa warga mengaku merasa terbebani dengan iuran tersebut. Bahkan, ada warga paruh baya yang harus menjual hasil panennya demi membayar iuran ini. Hal ini memicu kritik dari berbagai pihak.

Menanggapi keluhan warga, Sururi menduga ada kesalahan komunikasi di tingkat RT dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Dalam surat pemberitahuan, tidak ada satu pun kata yang menyebutkan bahwa iuran ini bersifat wajib. Jika ada warga yang merasa terpaksa, mungkin ada miskomunikasi di lapangan,” jelasnya.

Terlepas dari polemik yang muncul, pengadaan mobil siaga di Desa Sukowetan kini menjadi sorotan publik. Apakah kebijakan ini murni inisiatif warga atau justru menjadi beban bagi masyarakat?. Semua pihak berharap ada kejelasan dan transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(CIA)

Views: 6