JAKARTA, bioztv.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin siang.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dampak pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, kami ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” tegas Presiden Prabowo.
Apa yang Berubah?
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Dana tersebut harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan kebijakan ini, kami memperkirakan devisa hasil ekspor akan bertambah hingga 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025. Jika dihitung selama 12 bulan penuh, angkanya bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar,” jelas Presiden Prabowo.
Fleksibilitas bagi Eksportir
Meski diwajibkan menyimpan devisa di dalam negeri, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam menggunakan dana tersebut. Beberapa penggunaan yang diperbolehkan antara lain:
- Menukar devisa ke rupiah untuk operasional bisnis.
- Membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
- Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
- Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal.
“Kami tidak ingin membebani eksportir. Mereka tetap bisa menggunakan devisa untuk kebutuhan bisnis, asalkan dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan nasional,” tambah Presiden.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Dukungan dari Para Menteri
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Mereka sepakat bahwa kebijakan ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia.(DAN)
Views: 1
















