TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 di Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan besar akibat kebijakan baru dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024, penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa serta belanja modal sementara ini ditangguhkan. Kondisi ini memicu dampak signifikan terhadap rencana pembangunan di daerah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa saat ini anggaran yang dapat digunakan hanya untuk kegiatan rutin.
“Untuk APBD 2025, kami menerima surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Sesuai surat tersebut, kami diminta tidak menggunakan anggaran untuk belanja barang, jasa, dan modal sementara waktu. Jadi, anggaran yang bisa digunakan hanya untuk kegiatan rutin seperti gaji, listrik, dan operasional,” ujar Doding,
Pembangunan Tertunda, Evaluasi Ditunggu
Doding menambahkan bahwa pemerintah daerah belum berani melaksanakan pembangunan, termasuk menandatangani kontrak proyek.
“Rencana pembangunan, misalnya jalan, belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu evaluasi pemerintah pusat. Bahkan tanda tangan kontrak pun tidak boleh dilakukan. Kami berharap aturan segera diterbitkan agar anggaran bisa digunakan seperti biasa,” ungkapnya. Ia mengakui bahwa jika penundaan berlangsung terlalu lama, banyak program percepatan pembangunan akan terganggu.
Namun, Doding memastikan bahwa kegiatan perencanaan yang tidak memerlukan anggaran tetap berjalan.
“Hal-hal seperti penyusunan rencana tetap berjalan, tetapi tidak ada implementasi fisik yang melibatkan anggaran,” jelasnya.
Rutinitas DPRD Tidak Terdampak
Menariknya, Doding juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada kegiatan rutin DPRD, seperti kunjungan kerja luar kota.
“Kegiatan kunjungan kerja luar kota menggunakan anggaran rutin, jadi tetap bisa dilaksanakan,” katanya.
Surat Edaran yang Mengatur
Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menginstruksikan pemerintah daerah untuk mencadangkan sebagian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk infrastruktur dan prioritas lain sesuai arahan pemerintah pusat. Selain itu, daerah juga diminta menunda pengadaan barang dan jasa hingga Peraturan Menteri Keuangan tentang besaran TKD ditetapkan.
Harapan untuk Percepatan Evaluasi
Dengan situasi ini, percepatan pembangunan di Trenggalek sangat bergantung pada hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
“Kami berharap evaluasi segera selesai, sehingga pembangunan di Trenggalek dapat kembali berjalan. Jika terlalu lama, tentu ini menjadi beban bagi kami,” pungkas Doding.(CIA)