Owner Olshop Emas di Trenggalek Jadi Korban Penipuan Modus Segitiga, Uang Rp 31 Juta Melayang

oleh
oleh
Modus penipuan segitiga menimpa seorang pemilik online shop (olshop) logam mulia di Trenggalek
Modus penipuan segitiga menimpa seorang pemilik online shop (olshop) logam mulia di Trenggalek

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus penipuan segitiga kembali memakan korban, kali ini menimpa seorang pemilik online shop (olshop) logam mulia di Trenggalek. Dengan dalih pembelian emas Antam untuk mahar, korban mengalami kerugian hingga Rp 31 juta setelah tertipu alur komunikasi yang rumit dari pelaku.

Kejadian ini bermula pada Rabu (8/1/2025) malam, ketika korban, M, warga Kecamatan panggul, menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku bernama Maulana Yusuf. Pelaku memesan emas Antam seberat 20 gram, dengan alasan akan digunakan sebagai mahar pernikahan. Korban yang memiliki stok sesuai permintaan pelaku kemudian mengirim foto emas tersebut.

Pelaku lantas meminta korban mengantarkan emas itu ke sebuah toko emas di Kecamatan Karangan, Trenggalek, yang disebut sebagai milik saudara iparnya. Tanpa curiga, korban mengikuti arahan dan menyerahkan emas ke toko emas Barokah.

“Sesuai permintaan si pelaku, saya memberikan emas Antam itu ke toko emas itu,” ungkap korban. 

Korban mengakui bahwa selama di toko emas (sembari menunggu pemilik toko mengecek keaslian emas Antamnya, Red), korban dihubungi nomor tidak dikenal lainnya.

“Waktu itu HP saya tidak berhenti mendapat telepon. Satu, sedang berkomunikasi dengan pelaku, Maulana, ada nomor tak dikenal lain yang terus-terusan bertanya stok emas Antam,” ungkapnya.

Di waktu yang bersamaan, pemilik toko emas memanggil korban dan menanyakan uang dikirimkan ke nomor rekening siapa. Pasalnya, pemilik toko mendapati atas pemilik nomor rekening yang berbeda, tidak sesuai nama korban. Korban memesan agar dikirim ke rekening sesuai atas namanya.

“Saya sudah mengirimkan nomor rekening ke pelaku,” ucapnya.  Namun saat itu si pelaku menjanjikan ke korban untuk mentransfer uang pembelian emas Antam melalui dirinya, bukan ditransfer dari pemilik toko emas.

“Saya dijanjikan akan ditransfer dari Maulana,” ucapnya.

Korban menurutinya, pemilik toko emas itu kemudian mengirim uang pembelian emas Antam seberat 20 gram ke nomor rekening di pelaku.

Setelah itu, korban menunggu di depan toko emas namun si pelaku hanya menjanjikan akan segera dikirim.

“Saya sudah menunggu di depan toko, tapi uang dari pelaku tidak pernah masuk ke rekening saya. Dia hanya mengatakan, ‘tunggu lima menit’, sampai akhirnya nomornya tidak bisa dihubungi,” ungkap korban. Namun tak berselang lama, ketika korban sedang menunggu transfer dari si pelaku, pemilik toko pergi.

Sesuai informasi dari pemilik Toko Emas, komunikasi si pelaku dengannya itu bermula ketika si pelaku menanyakan apakah toko emasnya menerima penjualan emas Antam, pemilik toko lalu menjawab bisa.

Si pelaku kemudian mengirimkan foto emas Antam yang ia dapat dari korban ke pemilik toko emas.

Pemilik toko percaya, lalu si pelaku bilang, akan ada karyawatinya yang akan datang mengantarkan emas. Karyawati yang dimaksudkan itu tak lain adalah korban yang membawa emas ke Toko tersebut.

Sesuai informasi yang masuk, Suprihatin atau pemilik toko mentransfer uang ke rekening si pelaku sekitar Rp 27 juta. Padahal, harga emas Antam seberat 20 gram itu mencapai Rp 31 juta.

Kasus ini menjadi semakin rumit ketika pemilik toko emas diketahui menjual kembali emas Antam tersebut. Hingga kini, belum diketahui nominal penjualan tersebut, sementara korban mengalami kerugian total sebesar Rp 31 juta.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangan pada hari yang sama. Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Polsek Karangan.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap kasus ini,” kata AKP Eko melalui sambungan telepon.(CIA)