Banyak Bangunan Komersial Tak Ber-PBG, DPRD Trenggalek Desak PUPR Tertibkan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Persoalan perizinan usaha di Kabupaten Trenggalek memasuki babak baru. Sejumlah pemilik gedung belum mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga para penyewa kesulitan memperoleh izin usaha. Kondisi ini menghambat proses legalitas usaha meski pelaku usaha telah memenuhi syarat lainnya.

Dampak persoalan administrasi ini merambah berbagai sektor, termasuk bisnis apotek. Banyak pengusaha apotek yang menyewa ruko milik pihak ketiga gagal melanjutkan proses izin operasional karena pemilik bangunan belum mengantongi PBG.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, meminta pemerintah daerah segera menertibkan bangunan bermasalah agar tidak merugikan pelaku usaha.

“Banyak pemilik bangunan belum memiliki dokumen PBG saat penyewa mengurus izin usaha. Saya meminta pemerintah segera menertibkan kondisi ini,” tegas Sukarodin.

Penyewa Tanggung Risiko Kelalaian Pemilik

Sukarodin menilai para pelaku usaha sering menanggung dampak kelalaian pemilik gedung. Penyewa sudah mengeluarkan modal untuk sewa dan persiapan operasional, tetapi mereka tidak bisa mengaktifkan izin usaha karena pemilik belum mengurus PBG.

Situasi ini memaksa sejumlah pengusaha menunda pembukaan usaha hingga berbulan-bulan, sehingga waktu dan biaya terbuang sia-sia.

“Idealnya, pemilik bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu sebelum menyewakan atau mentransaksikan bangunan. Jangan sampai pelaku usaha menanggung keresahan saat ingin melegalkan bisnisnya,” jelas Sukarodin.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memang memperbolehkan pengurusan PBG berjalan paralel dengan izin usaha. Namun, pelaku usaha tetap tidak bisa mengaktifkan izin operasional sebelum dokumen PBG resmi terbit.

DPRD Desak PUPR Ambil Langkah Tegas

Karena persoalan ini terus berulang, DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret. Sukarodin menegaskan bahwa dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan bangunan komersial yang belum ber-PBG.

“Kami sudah meminta agar pemerintah segera menertibkan. Kami menunggu langkah konkret dari OPD. Penertiban ini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.

Ancaman bagi Iklim Investasi

Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ini, citra investasi di Kabupaten Trenggalek bisa terdampak. Investor dan pelaku usaha berpotensi menunda bahkan membatalkan investasi jika mereka menilai tata kelola perizinan bangunan tidak tertib.

DPRD pun mendorong Pemkab Trenggalek melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan komersial. Dengan penegakan aturan yang tegas, pemilik bangunan akan lebih disiplin, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang, dan ekonomi daerah bisa tumbuh tanpa hambatan administrasi.(CIA)

Views: 23