TRENGGALEK, bioztv.id – Mimpi mendapatkan suntikan modal miliaran rupiah berakhir tragis bagi Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Alih-alih memperoleh dana usaha, ia justru kehilangan uang pribadi sebesar Rp150 juta setelah sindikat penipuan menjeratnya dengan modus aplikasi perbankan palsu dan koper uang abal-abal.
Aparat kepolisian kini telah menahan dua terduga pelaku, yakni Muhammad Ridwan (43) alias Weldan asal Wonosobo dan Alfian Kasidin (51) asal Pasuruan. Keduanya kini mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Trenggalek.
Janji Manis Modal Rp1 Miliar Berujung “Biaya Admin”
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa aksi tipu-tipu ini bermula pada Januari 2026. Para pelaku menemui korban di sebuah rumah di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Saat itu, tersangka mengklaim bahwa mereka memiliki akses khusus untuk mencairkan modal usaha dari Bank BCA senilai Rp1 miliar.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa dana tersebut bisa cair. Syaratnya, korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp100 juta,” ujar Herlinarto dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
Tanpa curiga, korban mentransfer uang tersebut melalui layanan BRILink ke rekening pelaku.
Modus Aplikasi Palsu: Saldo Rp5 Miliar Muncul di Layar
Melihat korban mudah terperdaya, pelaku melanjutkan aksinya. Mereka menaikkan tawaran pencairan dana menjadi Rp5 miliar dan meminta tambahan biaya admin sebesar Rp50 juta. Korban kembali memenuhi permintaan tersebut.
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku mendatangi rumah Wiji dan meminjam ponselnya. Di sana, pelaku menginstal aplikasi yang menyerupai BCA Mobile, padahal aplikasi tersebut palsu dan telah mereka modifikasi.
“Pelaku menunjukkan notifikasi saldo masuk sebesar Rp5 miliar di layar ponsel korban. Hal ini membuat korban sempat percaya bahwa dana tersebut benar-benar ada,” tambah Herlinarto.
Koper “Uang Rp50 Miliar” Ternyata Kertas Hadiah
Pelaku juga membawa tiga koper besar yang mereka klaim berisi uang tunai Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar. Mereka bahkan memperagakan pemeriksaan uang menggunakan sinar ultraviolet untuk meyakinkan korban.
Namun, korban mulai curiga ketika ia mencoba menarik atau memindahkan saldo Rp5 miliar tersebut. Aplikasi palsu itu sama sekali tidak bisa digunakan untuk transaksi perbankan. Korban kemudian mendesak pelaku hingga akhirnya menyadari penipuan tersebut dan melaporkannya ke Polres Trenggalek.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan fakta mengejutkan. Isi koper tersebut bukan uang asli, melainkan tumpukan kertas putih. Pelaku hanya meletakkan lembaran kertas yang dicetak menyerupai uang di bagian paling atas, sementara bagian bawahnya mereka isi dengan kertas putih bertuliskan “Terima Kasih”.
Ancaman Penjara dan Imbauan Polisi
Kini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” tegas Kompol Herlinarto.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang menjanjikan pencairan dana besar dengan syarat membayar biaya di muka. Polisi juga menegaskan bahwa layanan perbankan resmi tidak pernah menggunakan prosedur “biaya administrasi” melalui perantara pribadi atau aplikasi tidak resmi.(CIA)
Views: 63

















