TRENGGALEK, bioztv.id – Kekosongan sembilan jabatan strategis eselon II di Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD. Dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum, Kamis (16/1/2025), Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir mendesak pemerintah daerah untuk segera mengisi posisi-posisi yang telah lama lowong tersebut.
Husni Tahir mengungkapkan bahwa Rapat yang digelar di Aula badan musyawarah (Banmus) DPRD ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak kekosongan jabatan terhadap pelayanan publik. Sesuai keterangan pihak BKD, dari sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama) yang kosong, beberapa di antaranya ada yang sudah 2 tahun belum terisi pejabat definitif.
“Posisi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menjadi salah satu yang terlama kosong sejak rotasi jabatan pada 2022,” ujar Husni.
Menurut Husni, kekosongan jabatan ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi, pegawai di lingkup Pemkab ada ribuan ASN. Disisi lain, saat ini ada kekosongan jabatan golongan 3 sekitar 50 sampai 60, sementara itu stok yang mumpuni kepangkatan ada 1.300 sekian orang.
“Jumlah yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan ini cukup banyak, jadi, apa sebenarnya kendalanya?” ujar Husni.
Dari sembilan jabatan yang kosong, tujuh posisi saat ini diisi oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Namun, dua jabatan staf ahli dibiarkan kosong tanpa pejabat pelaksana tugas (PLT). Kedua staf ahli tersebut yakni staf ahli bidang Kemasyarakatan dan staf ahli Sumber Daya Manusia serta Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kedua jabatan tersebut sementara ini ditangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Kekosongan jabatan ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja pemerintah daerah, terutama dalam sektor vital seperti penanganan masalah sosial dan pembangunan infrastruktur. Husni menegaskan pentingnya pengisian jabatan secara definitif agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Kami menerima laporan bahwa beberapa kebijakan tidak bisa berjalan maksimal karena tidak ada pejabat definitif di posisi-posisi tersebut.” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Husni juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu segera mengevaluasi kebijakan yang memperlambat proses pengisian jabatan. Menurutnya, hal ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hasil evaluasi rapat kerja ini akan kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Bupati Trenggalek. Kami berharap langkah konkret segera diambil agar tidak ada lagi kekosongan jabatan yang berkepanjangan,” tegas Husni.
Adapun sembilan posisi eselon II yang belum diisi pejabat definitif adalah:
- Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA)
- Inspektur
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (CIA)
Views: 2

















