TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, kembali disorot. Dalam sidang yang digelar Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Trenggalek, terdakwa tetap bersikeras menolak semua dakwaan meskipun hasil tes DNA menunjukkan identik dengan bayi laki-laki yang dilahirkan korban.
Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan seorang bayi yang kemudian menjadi bukti utama dalam penyelidikan. Posisi Imam Syafi’i sebagai figur publik dengan pengaruh besar di komunitasnya membuat kasus ini menarik perhatian masyarakat luas.
Keterangan Saksi Ahli dan Agenda Sidang
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, mengungkapkan bahwa sidang kali ini menghadirkan saksi ahli psikologi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi yang meringankan atau a de charge yang diajukan oleh terdakwa.
“Saksi ahli menyampaikan bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Artinya, terdakwa dalam keadaan sehat dan sadar,” jelas Yan Subiyono.
Namun, Yan Subiono enggan membeberkan lebih jauh isi keterangan dari saksi a de charge yang diajukan pihak terdakwa. Untuk agenda sidang juga melibatkan pemeriksaan terdakwa.
“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui semua perbuatan yang didakwakan oleh JPU. Bahkan, ia juga menolak hasil tes DNA yang menunjukkan identitas anak korban identik dengannya,” lanjut Yan.
Agenda Berikutnya: Pembacaan Tuntutan
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Yan Subiyono menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menentukan tuntutan yang akan diajukan.
“Kami akan menyampaikan tuntutan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Surabaya,” tegasnya.
Sorotan Publik dan Bukti Kunci
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena posisi terdakwa sebagai pemimpin agama, tetapi juga karena keberanian korban untuk mengungkap kebenaran. Kehamilan korban yang mulai terlihat menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Hasil tes DNA bayi yang identik dengan terdakwa dianggap sebagai bukti kunci oleh JPU.
Meskipun demikian, Imam Syafi’i tetap bertahan dengan pembelaannya. Publik kini menanti hasil dari proses hukum yang tengah berjalan, dengan harapan keadilan akan ditegakkan bagi korban.
Sidang ini menjadi salah satu ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh publik dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.(CIA)
Views: 9

















