Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek, Saksi Mulai Ungkap Fakta di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Trenggalek kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/9). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi dilakukan setelah pembacaan dakwaan pada pekan lalu. Yakni terkait kasus korupsi dana BOS yang melibatkan tersangka R, yang merupakan bendahara dana BOS saat kejadian.

“Sidang pada 5 Septemeber ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penyidik dan beberapa saksi dari sekolah,” ujar Rio seusai persidangan.

Kasus ini menyangkut penyelewengan dana BOS yang diterima SMPN 3 Trenggalek dari tahun 2017 hingga 2019, dengan total alokasi dana sekitar Rp 2,1 miliar. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek, negara dirugikan sebesar Rp 514.300.551 akibat manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Modus operandi yang digunakan termasuk memalsukan kuitansi, nota, dan stempel yang diduga dibuat oleh tersangka R atas perintah tersangka S, yang kala itu menjabat sebagai kepala sekolah.

“S dalam hal ini adalah kepala sekolah yang sudah meninggal dunia, sedangkan tersangka R alias Ribut Gistarini, yang saat kejadian menjabat sebagai bendahara,” jelas Rio.

Dakwaan terhadap tersangka R diajukan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Subsider, R didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yang memuat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Barang bukti berupa dokumen-dokumen fiktif seperti SPJ, kuitansi, serta peralatan yang digunakan dalam manipulasi data sudah diserahkan kepada pengadilan,” imbuhnya.

Meskipun salah satu tersangka, S, telah meninggal dunia, proses hukum tetap berlanjut bagi tersangka R. Hingga kini, tuntutan terhadap keluarga tersangka S yang sudah meninggal masih menunggu perkembangan persidangan.

Sidang ini menyita perhatian publik, mengingat besarnya jumlah dana yang diduga diselewengkan. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut sebelum mencapai pembacaan vonis.

“Kasus ini akan dikawal dengan teliti, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana BOS, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan,” pungkas Rio Irnanda.(CIA)