9 Pemasok Sabu & Double L di Trenggalek Diringkus, 4 Diantaranya Residivis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gak ada kapoknya, para pengedar sabu sabu dan pil double yang berprasi di Kabupaten Trenggalek kembali diringkus. Sedikitnya ada 9 tersangka yang diamankan. Dari 9 kasus ini, tujuh di antaranya terkait dengan sabu-sabu, sementara dua lainnya melibatkan peredaran pil LL (Double L). Dari para tersangka 4 diantaranya merupakan residivis.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2024, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba yang mengancam generasi muda Trenggalek. Dalam operasi ini tidak hanya berhasil mengungkap kasus, tetapi juga mengamankan sejumlah besar barang bukti.

“Total ada sembilan tersangka, empat di antaranya adalah residivis. Kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 22,64 gram, 9.377 butir pil LL, serta uang tunai sebesar Rp 4,8 juta,” ujar Yoni.

Yoni juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam mengedarkan barang haram tersebut. Selain transaksi langsung, mereka juga memanfaatkan sistem ranjau, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Target utama mereka adalah para wiraswasta dan orang-orang yang sudah memiliki pemasukan tetap,” Imbuhnya.

Yang menarik dari operasi ini adalah bagaimana jaringan peredaran narkoba tersebut meluas hingga ke luar daerah, seperti Bangkalan dan Denpasar, Bali.

“Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Trenggalek bukan sekedar masalah lokal semata, tetapi bagian dari jaringan yang lebih besar,” ungkap Yoni.

Para tersangka peredaran sabu-sabu kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus Okerbaya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar, sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Yoni Susilo menegaskan bahwa Polres Trenggalek tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku peredaran narkoba.

“Sekecil apapun peran mereka, akan kami sikat habis. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Trenggalek berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di sekitarnya.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami butuh dukungan semua pihak untuk memerangi musuh bersama ini,” pungkas Yoni.(CIA)

Views: 6