TRENGGALEK, bioztv.id – Persiapan menjelang masa transisi keanggotaan DPRD Trenggalek, penyusunan alat kelangkapan DPRD (AKD) butuh waktu. Diperkirakan AKD DPRD baru bisa terbentuk setelah satu bulan pasca pelantikan. Pasalnya, sebelum penyunan AKD, para anggota DPRD periode 2024-2029 harus menuntaskan tata tertib (Tatib) terlebih dahulu.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan, setelah menjalani pelantikan, anggota DPRD Trenggalek periode 2024-2029 akan segera memulai berbagai tugas penting. Salah satu tugas awal yang akan mereka hadapi adalah penyusunan tatib DPRD. karena dasar pembentukan Tatib ini akan menjadi dasar dalam penyusunan AKD.
“Setelah Tatib disahkan dan diundangkan, barulah proses penyusunan AKD bisa dimulai,” ujarnya.
Muhtarom menambahkan bahwa tidak ada batas waktu yang ketat untuk pembentukan AKD, namun diharapkan bisa terbentuk secepatnya. Pengalaman periode sebelumnya, AKD baru bisa dibentuk setelah satu bulan pasca pelantikan.
“Jadi diperkirakan pada akhir bulan September AKD baru bisa terbentuk,” imbuhnya.
Terkait penetapan ketua dan unsur pimpinan DPRD, Muhtarom menjelaskan bahwa, usulan kandidat datang dari partai politik, tetapi penetapannya tetap harus menunggu Tatib. Setelah Tatib jadi, kemudian usulan nama kandidat calon pimpinan DPRD akan diajukan ke gubernur untuk proses penetapan sebagai pimpinan DPRD.
“Setelah persetujuan dari gubernur diterima, barulah dilakukan pengucapan sumpah sebagai pimpinan DPRD,” kata Muhtarom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calon anggota DPRD Trenggalek terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilantik pada 26 Agustus 2024 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek. pengambilan sumpah ini akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek. Pelantikan ini bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD trenggalek periode 2019-2024.(CIA)
Views: 3
















