HTI Masuk Data Ormas Aktif di Satu Data Trenggalek, Kominfo Pastikan Itu Wewenang Bakesbangpol

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut ormas terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih masuk data ormas aktif pada laman satu data Trenggalek. Bakesbangpol sempat tuding dinas Kominfo. Namun, Pihak Dinas Kominfo pastikan jika untuk update data di masing masing OPD, merupakan hak dari admin di OPD terkait. Karena Kominfo hanya menyediakan laman dan berperan sebagai wali data.

Kepala Dinas Kominfo Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, menjelaskan bahwa pengelolaan data pada Satu Data Trenggalek melibatkan empat elemen, yakni produsen data, wali data, pembina data, dan sektor data.

“Dinas Kominfo Trenggalek hanya menyediakan fasilitas laman websitenya saja. Pengelolaan data sepenuhnya dilakukan oleh admin masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menjadi produsen data,” ujar Edif.

Edif juga menjelaskan, Terkait data HTI yang masih terdaftar pada data ormas aktif pada laman satu data Trenggalek, pihaknya sudah lakukan klarifikasi antar pimpinan.

“Alhamdulillah, sudah dijelaskan kewenangan masing-masing pihak. Untuk informasi lebih lanjut terkait data Ormas HTI, bisa dikonfirmasi langsung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek selaku produsen data.”

Lebih lanjut, Edif menuturkan bahwa update data dari masing masing produsen, seperti Bakesbangpol, maupun OPD lainnya, juga tergantung masa aktif data. Meski demikian, Dinas Kominfo mendorong masing masing OPD untuk melakukan update data secara berkala, yakni setiap 3 bulan sekali. Sedangkan pada tahun 2024 ini sudah dilakukan update kedua.

“Setiap produsen data wajib mengupdate datanya sesuai dengan masa hidupnya data. Ada data yang masa aktifnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun,” ujarnya.

Edif juga menegaskan, Ketentuan yang mengatur Satu Data ini berupa Perpres satu data, dan Peraturan bupati (perbup) tentang satu data. Ketentuan tersebut mengatur tugas-tugas dan kewajiban pengelola data.

“Misalnya siapa produsen datanya, siapa wali datanya, Siapa Pembina satu datanya, jenis data yang boleh ditampilkan, dan lain sebagainya,” jelas Edif.

Tujuan dari laman satu data Trenggalek ini tak lain untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait data-data statistik sektoral. Yaitu data-data yang dihasilkan oleh setiap OPD di dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

“Jadi setiap OPD itu kan punya Tupoksi. Nah di dalam tupoksi itu pasti mengeluarkan data-data. ini juga dalam rangka kita melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Edif.

Kehebohan data HTI masih masuk pada data Ormas Aktif di Trenggalek ini menjadi pengingat pentingnya pembaruan data secara berkala. Tujuannya untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari kesalahpahaman.

Berdasarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Peraturan ini mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Sementara itu keberadaan data HTI yang masuk pada data ormas aktif di laman Satu Data Trenggalek menjadi tanda tanya besar bagi publik. Yakni mengenai transparansi dan akurasi data yang disajikan pemerintah daerah.(CIA)