TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan aduan penolakan pemilihan suara ulang (PSU) salah satu caleg DPRD Trenggalek dari PKS masih menjadi kajian bersama Bawaslu. Meski Bawaslu merupakan pihak yang merekomendasikan PSU. Namun, pihak yang melaksanakannya adalah KPU. Sedangkan penolakan dilakukan setelah pihak pengadu suaranya merosot.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wadji mengatakan, saat adanya aduan dari Komarudin, yang merupakan caleg DPRD sekaligus ketua DPD PKS Trenggalek, terkait PSU, saat itu seluruh komisioner sedang mengikuti kegaiatan rekapitulasi perolehan suara bersama KPU.
“Laporan atau aduan yang bersangkutan sudah diterima oleh staf yang ada di kantor. Untuk perkembangan penanganan, Bawaslu Trenggalek sudah melakukan kajian awal terkait pengaduan tersebut,” Kata Farid.
Farid juga menjelaskna, dari hasil kajian Bawaslu, anti akan ditemukan apakah ini pelanggaran pemilu atau bukan, atau apakah ini ranah dari sengketa pemilu atau bukan. “Aduan tersebut sampai sekarang masih terus dikaji. Disisi lain juga dicermati terkait apakah ini terkait keberatan PSU atau apa” Ujar Farid.
Menurut Farid, terkait bisa atau tidaknya PSU digugat, itu tergantung dari pembuktian. Selain itu tenggang waktunya juga berpengaruh. Sedangkan terkait pengaduan Komarudin, Bawaslu Trenggalek juga sudah mengirimkan aduan tersebut ke Bawaslu Jatim.
“Rencananya, hari senin sudah ada keputusan dan akan segera disampaikan,” Pungkas Farid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komarudin, Caleg DPRD Trenggalek dari PKS yang sekaligus Ketua DPD PKS Trenggalek, mengajukan gugatan terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara (PSU). Lokasi PSU ini ada di TPS 6 Sukosari dan TPS 12 Kelutan. Pengajuan gugatan ini dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 kepada Bawaslu kabupaten Trenggalek.(CIA)
Views: 46

















