Kronologi Pemilih Illegal Asal Sulawesi Bisa Ikut Nyoblos Pemilu 2024 di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sejumlah pemilih illegal dari Sulawesi bisa salurkan suaranya di Kabupaten Trenggalek. Pasalnya, para pemilih tersebut tidak mengurus pindah memilih, namun justru bisa mencoblos di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Ironisnya mereka juga bisa mendapatkan 5 surat suara untuk dicoblos.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin  memgatakan, pihaknya telah menemukan adanya 4 pemilih dari luar daerah yang mencoblos di Trenggalek tanpa disertai surat pindah memilih.

“Sesuai laporan yang masuk, 4 Orang itu ber KTP Elektronik luar Trenggalek, namun diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS 17 sumbergedong”, Kata Rusman.

Awalnya mereka ini diketahui berlima dan tidak ada yang membawa form pindah memilih. Namun satu diantaranya diketahui ber-KTP Elektronik daerah setempat, sehingga satu diantaraya bisa memilih tanpa adanya pelanggaran, Imbuhnya.

Rusman juga menjelaskan, jika 4 pemilih illegal itu sempat dimasukkan ke dalam daftar pemilih  khusus (DPK), Namun karena mereka tidak adanya surat pindah memilih, hal ini tetap melanggar tata cara dan prosedur pemungutan suara. Karena 4 orang itu bukan pemilih yang ber-KTP elektronik Kabupaten Trenggalek.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, akibat kejadian ini, TPS 17 Kelurahan Sumbergedong juga wajib dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)”, pungkas Rusman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Melanggar ketentuan, Pemungutan suara pemilu tahun 2024 di 2 TPS Trenggalek akan diulang. Pasalnya, di TPS tersebut ada pemilih yang nyoblos pada pukul 21.30 WIB saat sudah penghitungan suara. Selain itu ada  juga pemilih illegal yang masuk. Kedua TPS itu yakni TPS 5 Desa Wonanti, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.

Views: 46