Penanganan Dugaan Voicenote Kades Kayen, Bawaslu Trenggalek Tunggu Pemenuhan Syarat Materiil

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut laporan warga terkait dugaan voice note kepala desa (Kades) Kayen, kecamatan Karangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek masih menunggu pemenuhan syarat materiil. Terkait hal ini, Bawaslu memebrikan waktu selama 2 hari terhadap pelapor untuk memenuhi syarat syarat tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal atas laporan tersebut. Secara formil, laporan tersebut telah memenuhi syarat. Namun, secara materiil masih ada beberapa poin yang belum terpenuhi.

“Kami sudah layangkan surat kepada pelapor untuk melakukan perbaikan. Syarat materiil yang belum terpenuhi antara lain status terlapor, tanggal kejadian, dan kronologis kejadian secara rinci,” kata Rusman kepada wartawan, Kamis (04/01/2024).

Rusman menambahkan, pihaknya memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Jika syarat tersebut telah terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami juga berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait laporan ini. Jika syarat formil dan materiil telah terpenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Rusman juga memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi barang bukti atas dugaan pelanggaran pemilu ini. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikannya ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Barang buktinya ada. Tapi nanti kalau sudah diregistrasi saja kami sampaikan karena semua masih dalam tahap pendalaman,” tandasnya. (CIA).

 

Views: 34