Pengakuan Intel BSSN Gadungan Asal Jogja Usai Tipu Nikahi Perempuan Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modal baju seragam angota badan siber dan sandi negara (BSSN) yang dibeli secara online, Pemuda asal Pleret Kabupaten Bantul, Yogyakarta tipu perempuan Trenggalek, Jawa Timur. Modusnya pelaku mengaku sebagai anggita Intel BSSN dan siap akan menikahi korban. Namun pelaku justru menipu hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka dhiemas febri anandi, Pemuda 25 tahun,  asal Pleret, Kabupaten Bantul, Yoyakarta. mengaku jika ia mengenal korban YW, perempuan 28 Tahun asal Kecamatan panggul, Kabupaten Trenggalek saat korban masih ebekrja di jogja. Ia kenal dengan korban melalui aplikasi perjodohan.

“Saya kenal dengan YW saat sama sama di yogakarta melalui aplikasi perjodohan,  YW bekerja yoyakarta” Kata Dhiemas.

Perkenalan antara korban dan tersangka diawali dari aplikasi perjodohan, hingga berlanjut pacaran. Selama pacaran, tersangka meminta uang sebanyak 8 kali kepada korban dengan total mencapai 25 Juta rupiah. Alasannya, pelaku membiayai berobat anak angkatnya.

“Uang dari korban saya gunakan untuk trading” Ungkap dhimas.

Didepan Polisi dan media, Tersangka dhiemas febri anandi menyampaikan, jika selama ini sebenarnya ia belum bekerja. Ia mangaku sebagai anggota intel BSSN atas inspirasinya sendiri.

“Tujuan mengaku sebagai anggota BSSN agar bisa memperdayai korban, selain itu jika mengaku sebagai anggota BSSN jarang dicurigai.” Imbuh Dhimas.

Untuk menyempurnakan penyamarannya,  Dhimas juga membeli seragam BSSN dari marketplace. Seragam itu juga digunakannya untuk foto dan diupload di akun media sosialnya.

“Seragam BSSN saya beli sendiri dari online menggunakan uang pribadi” Pungkas Dhimas

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua potong kaos, jaket, dan asesoris bergambar logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), satu lembar bukti transfer bank dan Gopay, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal  4 (empat) tahun penjara. (CIA).