Pilkades 2027, PKDI Trenggalek Pilih Ikuti Regulasi soal Syarat Minimal Ijazah Calon Kades

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolemik syarat pendidikan minimal calon kepala desa (cakades) mulai menghangat menjelang Pilkades Trenggalek 2027. Di tengah pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades, Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek memilih tidak mendorong ataupun menolak wacana kenaikan syarat ijazah tersebut.

PKDI justru menekankan kepastian payung hukum. Organisasi yang menaungi para kepala desa itu meminta seluruh pihak mengikuti ketentuan resmi yang nantinya berlaku agar Pilkades 2027 berjalan aman, damai, dan kondusif.

Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, mengatakan masyarakat kini menantikan Pilkades dalam suasana yang sejuk. Ia berharap seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.

“Secara umum masyarakat menanti Pilkades ini secara sejuk, damai, dan berjalan lancar sesuai dengan tahapan dan aturannya,” ujar Puryono.

PKDI Enggan Syarat Pendidikan Memicu Kegaduhan

Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD tengah mematangkan draf Perda Pilkades untuk menghadapi kontestasi 2027.

Batas minimal pendidikan cakades menjadi salah satu poin yang menarik perhatian publik. Aturan yang berlaku saat ini menetapkan ijazah SMP atau sederajat sebagai syarat minimal.

Namun, sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah menaikkan standar pendidikan cakades menjadi lulusan SMA atau sederajat.

Menanggapi dinamika tersebut, PKDI meminta semua pihak mengembalikan pembahasan pada hierarki hukum. Puryono menegaskan pemerintah daerah harus menerjemahkan regulasi tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kalau memang aturan di atas menetapkan ijazah SMP, ya kita harus menuruti regulasi tersebut,” katanya.

Menurut Puryono, pemerintah daerah tidak boleh membuat Perda yang bertentangan dengan undang-undang sebagai aturan yang lebih tinggi.

“Perda itu mengacu pada regulasi yang ada di atasnya, lalu daerah menerjemahkannya di tingkat kabupaten,” jelasnya.

PKDI Siap Ikuti Jika Regulasi Pusat Berubah

Puryono juga membuka kemungkinan perubahan standar pendidikan cakades. Jika pemerintah pusat mengubah regulasi dan menaikkan batas minimal pendidikan di atas SMP, PKDI siap mengikuti aturan tersebut.

“Kalau aturan di atasnya memang mewajibkan ijazah di atas SMP, kita tentu wajib mengikuti,” tegasnya.

Sikap PKDI menunjukkan bahwa organisasi kepala desa di Trenggalek menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan utama dalam menghadapi Pilkades 2027.

Puryono meminta seluruh pihak tidak memperdebatkan syarat pendidikan di luar koridor regulasi yang berlaku.

“Jadi, bagaimana bunyi aturan di atasnya, mari kita terjemahkan bersama di wilayah masing-masing. Kita ikut aturan saja,” pungkas Puryono.(CIA)

Views: 1