Tersangka Sejak 2022 & Tak Ditahan, Pelimpahan Kasus Kades Ngulankulon Belum Ada Kepastian

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana pelimpahan kasus korupsi angaran Desa Ngulankuon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, beluma da kepastian. Sementara itu para tersangka, yakni Kepala Desa dan Bendahata desa yang sudah ditetapkan tersangka sejak Tahun 2022, juga tidak ditahan dan masih aktif kendalikan pemerintahan desa.

Berasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, untuk perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon, pihaknya masih koordinasi dengan Kejaksaan negeri Trenggalek. Yakni terkait kapan bisanya dilakukan tahap 2. yakni penyerahan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang ada.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, untuk proses penangkapan dan penahanan tersangka, sepanjang yang bersangkutan masih kooperatif , dan dalam forum gelar belum memerlukan tersangka, maka tidak akan ditahan. Karena penahanan tersangka  tidak menjadi keharusan. Namun, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, penahanan  tersangka akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Artinya, nanti apakah tersangka akan dutahan atau tidak, domainnya ada di pihak kejaksaan negeri Trenggalek.

Sekedar diketahui bahwa,  kasus dugaan korupsi anggaran desa Ngulankulon ini diketahui terjadi pada tahun 2020 lalu. Terkait hal ini, Polres Trenggalek sudah terbitkan LP sejak 24 Juni tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, Petugas sudah menetapkan 2 tersangka. Yakni Kepala Desa Ngulankulon dan bendahara desa setempat. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dari hasil audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kasus dugaan korupsi ini sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 211.446.000-.

Views: 27