Ranperda Usulan Bupati Trenggalek Lelet, Komisi 1 Minta Bagian Hukum Tegas Panggil OPD Pengusul

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Renperda usulan Bupati Trenggalek lelat, Komisi 1 DPRD Trenggalek minta bagian hukum sekretariat daerah bertindak. Yakni dengan memanggil OPD pengusul dan memastikan progresnya. Jika bagian hukum tidak berani lantaran golongan jabatan, komisi 1 menyarankan agar melalui sekda, atau Bapemeprda DPRD Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, hingga mendekati perubahan APBD Tahun 2023 ini, ranperda usulan eksekutif masih banyak yang menunggu progres lanjutan dari pengusul. Yakni OPD tekhnis yang mengusulkan ranperda tersebut. Hal ini, dinilai komisi 1 menjadi tanggung jawab bagian hukum sekretariat daerah. Komisi 1 meminta agar Bagian hukum bisa tegas terhadap OPD pegusul agar segera menindaklanjuti ranperda ranperda yang diusulkan.

Lebih lanjut Ketua Komiisi 1 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Saat akan menertibkan OPD pengusul, Bagian hukum sempat beralasan tidak berani karena golongan jabatan kepala OPD pengusul diatasnya. Sehingga Komisi 1 memberikan solusi agar penertiban itu dilakukan melalui Sekda. Selain itu juga bisa dilakukan melalui Bapemperda DPRD Trenggalek.

Alwi juga menambahkan, untuk pemanggilan OPD pengusul Ranperda melalui Bapemperda, bagian hukum bisa bersurat terlebih dahulu ke DPRD Trenggalek. Selanjutnya, DPRD Trenggalek melalui bapemperda akan memanggil OPD tersebut. Dengan demikian progres rancana ranperda usulan eksekutif yang masih mandek bisa segera dipastikan problemnya dan ditindaklanjuti.

Views: 15