TRENGGALEK, bioztv.id — Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek masih menahan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS karena persoalan administrasi. Meski partai sudah menetapkan nama pengganti, kelengkapan berkas yang belum terpenuhi menghambat pengajuan ke Gubernur Jawa Timur.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menyebut pihaknya sudah menyelesaikan proses pemberhentian anggota dewan yang meninggal dunia dan mengirimkannya ke tingkat provinsi.
“Kami sudah memproses surat pemberhentian, dan sekarang posisinya sudah di meja Gubernur Jawa Timur,” ujar Muhtarom.
KPU Tetapkan Komarudin sebagai Pengganti
Kursi DPRD tersebut kosong setelah Nur Efendi, anggota Fraksi PKS hasil Pemilu 2024 dengan perolehan 4.553 suara, meninggal dunia. PKS kemudian mengusulkan Komarudin, peraih suara terbanyak kedua dengan 4.003 suara sebagai pengganti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah memverifikasi usulan tersebut dan menyatakan prosesnya sesuai aturan.
“KPU sudah membalas surat kami dan mengonfirmasi bahwa nama yang diajukan partai sesuai ketentuan,” jelas Muhtarom.
Berkas Belum Lengkap, Proses Tertahan
Meski KPU sudah menyetujui, Sekretariat DPRD belum bisa melanjutkan proses PAW. PKS belum melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami belum bisa mengirim berkas ke Gubernur karena partai belum melengkapinya,” tegas Muhtarom.
Ia menjelaskan bahwa kekurangan utama terdapat pada dokumen model BB turunan. Saat ini, partai baru menyerahkan dokumen model BB utama tanpa melampirkan BB 1 hingga BB 11.
“Baru model BB yang masuk. Padahal, syaratnya harus lengkap sampai BB 1 hingga BB 11,” tambahnya.
Dokumen tersebut memuat sejumlah pernyataan penting, seperti kesediaan bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, serta komitmen kepartaian.
DPRD Desak PKS Segera Lengkapi Berkas
Sekretariat DPRD meminta PKS segera melengkapi seluruh persyaratan agar proses PAW bisa segera dilanjutkan. Setelah berkas lengkap, DPRD akan langsung mengirimkannya ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Trenggalek.
“Begitu berkas lengkap, kami langsung kirim untuk proses penetapan,” ujar Muhtarom.
DPRD menilai pengisian kursi kosong ini mendesak agar fungsi legislasi dan representasi rakyat tetap berjalan optimal.
“Kami menunggu kelengkapan dari partai. Semakin cepat dilengkapi, semakin cepat Komarudin bisa dilantik,” pungkasnya.
Saat ini, PKS memegang kendali untuk mempercepat proses dengan segera melengkapi dokumen administrasi agar kursi almarhum Nur Efendi di DPRD Trenggalek tidak terus kosong.(CIA)
Views: 15
















