TRENGGALEK, bioztv.id – Bantah gugatan dasiran dianggap Prematur. Kuasa Hukum Dasiran ungkap pengajuan pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PKS tidak melampirkan surat keputusan dari pimpinan pusat partai atau DPP PKS. Sementara itu, tergugat 1, yakni ketua DPRD Trenggalek juga dinilai tidak lakukan musyawarah dengan unsur pimpinan DPRD.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Dasiran, sesuai ketentuan yang ada, permohonan proses PAW Anggota DPRD harus melalui putusan dewan pimpinan pusat Partai. Sedangkan pengajuan PAD terhadap Dasiran, hanya menyertakan keputusan dewan pimpinan daerah (DPD) partai. Artinya ada kesalahan prosedur administrasi dalam proses pengajuan permohonan PAW Dasiran ini.
Lebih lanjut Kuasa Hukum Penggugat, Nurrahmad menyampaikan, sesuai bukti bukti yang ia kantongi, terkiat tidak adanya munsyarawah antara Ketua DPRD Trenggalek dengan ungsur pimpinan, Awalnya memang ada surat undangan rapat dengan ungsur pimpinan pada 19 Juni. Karena sebagian ungsur pimpinan tidak bisa hadir, akhirnya rapat itu belum terlaksana hingga gugatan ini dilakukan.
Gani juga menambahkan, musyawarah Unsur pimpinan DPRD terkait permohonan pergantian antar waktu dinilai sesuai yang wajib dilakukan. Karena setiap keputusan dalam surat yang dikeluarkan oleh DPRD kabupaten harus melalui kesepakatan unsur pimpinan, yang disampaikan dalam notulensi dan berita acara. Sedangkan tidak lanjut pengajuan PAW ini dinilai tidak didasari keputusan bersama Unsur pimpinan. Sehingga hal ini menjadi Keberatan dari pihak penggugat.
Views: 13

















