Mahkamah Partai Akan Jadi Senjata Kuasa Hukum PKS Trenggalek Tangkis Gugatan Dasiran ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Bela kliennya, Kuasa Hukum DPD PKS Trenggalek jadikan proses pada mahkamah partai sebagai senjata untuk menangkis gugatan Dasiran. Yakni terkait gugatan proses PAW yang menyeret DPD PKS dan Ketua DPRD Trenggalek. Pasalnya sesuai ketentuan, perkara perselisihan partai politik akan dikembalikan ke internal partai.

Sidang keempat gugatan Dasiran terkait proses PAW dijadwalkan pada Jumat Minggu ini. Kuasa hukum pihak tergugat 1 yaitu DPRD Trenggalek, dan tergugat 2 DPD PKS Trenggalek akan sampaikan sejumlah jawaban pada persidangan tersebut. Kuasa hukum tergugat 1 dan 2 ini merupakan pengacara yang sama. Terkait hal ini Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2 juga menyampaikan jika perkara ini kembalinya tetap ke undang-undang partai politik. Yaitu undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Junto undang-undang nomor 2 tahun 2008.  Dalam pasal 32, dijelaskan jika penanganan perselisihan partai politik dikembalikan ke internal partai.

Lebih lanjut Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2, Dani Setiawan, menjelaskan, dalam pasal keduanya juga mengatur bahwa perselisihan partai itu diatur oleh Mahkamah, dalam kontek ini adalah mahkamah partai. Pertanyaannya, apakah selama ini pihak penggugat sudah mengajukan ke mahkamah partai atau belum,  nantinya akan ditunjukkan proses pembuktian.

Sebagai kuasa hukum DPRD Trenggalek atau tergugat 1, Dani juga menambahkan, terkait proses PAW yang dilakukan kliennya dinilai sudah memenuhi prosedur. Yakni ada permohonan, ada proses, dan dilanjutkan sesuai tahapan. Proses PAW itu juga sesuai data yang masuk, terlebih yang bersangkutan juga mundur dari partai. Artinya proses PAW yang dilakukan DPRD Trenggalek, juga sesuai dengan pengajuan DPD PKS Trenggalek. Proses ini dinilai sudah sesuai dengan tahapan maupun prosedur yang berlaku.

Views: 18