TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara ketua DPD PKS tidak hadiri proses persidangan, lagi lagi sidang gugatan anggota DPRD Trenggalek, dasiran terhadap Ketua DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek akhirnya ditunda untuk kedua kalinya. Pasalnya, pada sidang kedua, PKS Trenggalek hanya memberikan kuasa secara lisan terhadap kuasa hukumnya.
Sidang gugatan dasiran yang kedua ini digelar pada 26 Juni pagi hari. pada sidang kadua ini, dari kedua tergugat yakni DPRD Trenggalek dan DPD PKS Trenggalek, yang hadir hanya pihak kuasa hukum DPRD. Sedangkan pihak DPD PKS lagi lagi tidak menghadiri proses persidangan. Alasannya, saat ini ketua DPD PKS sedang menunaikan ibadah haji. Disisi lain, DPD PKS juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan kuasa hukum DPRD Trenggalek, namun proses kuasanya hanya dilakukan secara lisan dan belum ada kuasa secara tertulis. Akibatnya proses persidangan yang kedua ini kembali ditunda hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Kuasa Hukum DPD PKS Trenggalek, Dani Setiawan, menyampaikan, dirinya mendapatkan mandat secara lisan dari Ketua DPD PKS Trenggalek, Komarudin dua hari yang lalu. Komarudin tidak bisa langsung hadir karena sedang menunaikan ibadah haji. Sebenarnya ia juga mengetahui jika mekanisme pelimpahan kuasa harus disertai dengan surat keterangan hitam di atas putih dari Komarudin. Untuk itu ia menegaskan bahwa dalam kesempatan sidang kedua tersebut sifatnya adalah penyampaian informasi bahwa ia mewakilkan Komarudin yang berhalangan hadir.
Dani juga menambahkan, pada proses persidangan 4 Juli 2023 mendatang ia juga belum bisa memastikan apakah sudah mendapatkan mandat atau kuasa secara tertulis dari DPD PKS Trenggalek atau belum. Saat ini ia juga tidak mengetahui apakah ada Plt atau Plh Ketua DPD PKS Trenggalek selama Komarudin menjalankan ibadah haji atau tidak.
Views: 35
















