TRENGGALEK, bioztv.id – Tak terima diproses penggantian antar waktu (PAW), salah satu anggota dprd trenggalek gugat DPD PKS Trenggalek dan ketua DPRD ke meja hijau. Proses PAW itu dilakukan karena yang bersangkutan telah keluar dari PKS, dan mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai lain, yakni PDI Perjuangan.
Salah satu anggota DPRD Trenggalek yang gugat DPD PKS dan ketua DPRD itu adalah dasiran. Yang bersangkutan merupakan anggota aktif DPRD Trenggalek dan mantan anggota DPD PKS Trenggalek. Gugatan ini bermula ketika Dasiran yang merupakan anggota DPRD Trenggalek mundur dari PKS, dan maju kembali menjadi bacaleg melalui pdi perjuangan. Setelah dasiran mengundurkan diri, kemudian DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan kepada ketua DPRD Trenggalek untuk melakukan PAW. Tak terima di PAW, akhirnya Dasiran ajukan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Trenggalek.
Kuasa Hukum Penggugat, Nurrohmad mengatakan, selama ini Dasiran tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari anggota DPRD Trenggalek, dan dia hanya mengundurkan diri sebagai anggota DPD PKS Trenggalek. Sedangkan DPD PKS Trenggalek mengajukan permohonan PAW kepada DPRD Trenggalek untuk menghentikan keanggotaan Dasiran. Adapun pihak tergugat pertama adalah ketua DPRD Trenggalek, dan tergugat kedua adalah DPD PKS trenggalek.
Sesuai hasil sidang perdana yang digelar PN Trenggalek, majelis hakim melakukan pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat. Namun dalam sidang perdana pihak DPD PKS Trenggalek mangkir tanpa alasan. Hingga akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjut pada 26 juni 2023 mendatang. Dalam sidang perdana yang telah digelar, majelis hakim memutuskan bahwa perkara ini akan menggunakan mekanisme gugatan partai politik. Dimana sidang akan berlangsung selama 60 hari, dan tidak ada sistem mediasi.
Views: 71

















