TRENGGALEK, bioztv.id – Mendekati hari raya idul adha, proses pengiriman hewan ternak sapi dan kambing ke luar kota harus mematuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya harus mendapat surat keterangan kesehatan hewan dari dinas peternakan setempat. Ketentuan ini masih sama dengan aturan surat edaran (SE) maupun SOP saat musim PMK.
Menurut keterangan kepala bidang kesehatan hewan dan kesehatan veteriner dinas peternakan Kabupaten Trenggalek, untuk proses jual beli hewan ternak Sapi dan kambing menjelang Hari raya Idul Adha ini, peraturan yang berlaku masih sama seperti saa musim penyakit mulut dan kuku (PMK). Yakni Sebelum mengirim hewan ternak harus ada surat keterangan kesehatan. surat keterangan kesehatan itu akan dikeluarkan setelah peternak mencari rekomendasi dari daerah yang mau dimasuki.
Lebih lanjut kepala bidang kesehatan hewan dan kesehatan veteriner dinas peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Heristiyani, menjelaskan, seumpama kita mau kirim ke Surabaya atau Jakarta, maka harus menerima rekomendasi terlebih dahulu dari dinas kesehatan hewan atau dinas Yang menaungi kesehatan hewan di provinsi. Selanjutnya surat itu dikirim di dinas kesehatan Kabupaten calon pengirim ternak. Kemudian setelah ada surat rekomendasi dari provinsi kota tujuan, ternak yang mau dikirim diperiksa kesehatannya oleh dinas kesehatan daerah calon pengirim, dan dibuatkan surat kesehatan hewan
Ririn juga menjelaskan, untuk polulasi hewan ternak jenis kambing dan Sapi di Trenggalek menjadi nomor satu se Jatim. Jumlahnya untuk kambing mencapai 400 ribu sedangkan untuk sapi sekitar 40 ribuan. Sedangkan daerah luar pulau yang selama ini menjadi sasaran pengiriman ternak dari Trenggalek adalah Kalimantan. sapi yang dikirim ke kalimantan untuk keperluan sapi potong, sedangkan untuk kambing biasanya untuk pembibitan.
Views: 23

















