Ngamar Bareng Ayank Hingga digrebek Warga, Pemuda Panggul Trenggalek Ngandang Dipenjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ngamar bersama siswi SMK hingga digrebek warga, Pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, akhirnya ngandang di Penjara. Sebelum digrebek, pasangan muda mudi ini sudah berulang kali lakukan hubungan suami istri disalah satu hotel. Keduanya menjalin asmara sejak sama sama berstatus pelajar.

Tersangka persetubuan dan pencabulan bocah bawah umur ini adalah Y, Pemuda 19 Tahun Asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan korban adalah Siswi Kelas 1 SMK, usia 16 Tahun yang sama sama warga Kecamatan Panggul. Korban dan pelaku awalnya sempat pacaran sejak sama sama duduk dibangku sekolah. Namun, saat melakukan persetubuhan hingga pencabulan mereka sudah putus.  Sesuai pengakuan tersangka, ia sudah 2 kali melakukan hubungan suami istri terhadap korban di salah satu hotel.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, IPTU.Agus Salim menyampaikan, saat digrebek warga dirumah korban, tersangka tidak melakukan hubungan suami istri atau persetubuhan. Mereka hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Meski sempat menjalin hubungan pacaran, namun, saat digrebek warga status hubungan mereka sebagai mantan.

Agus Salim juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kondisi korban saat ini tidak sedang hamil. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.

Views: 274