Persyaratan Bacaleg 2024, PN Trenggalek Ternyata Belum Keluarkan Surat Keterangan Mantan Napi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Surat keterangan tidak pernah terpidana menjadi salah satu syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024. Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ternyata belum pernah keluarkan surat keterangan bagi bacaleg mantan napi. Sementara itu,dari pemantauan media diduga ada beberapa bacaleg eks Napi.

Mengacu keterangan Panitera PN Trenggalek, Triono Teguh Raharjo, untuk proses pengajuan surat keterangan belum ernah terpidana, PN Trenggalek memiliki fasilitas onloine melalui aplikasi Era-Terang. Sehingga pemohon bisa mendaftar dari mana saja dan upload persyaratannya disitu. Sleain itu pemohon juga bisa datang langsung ke kantor PN Trenggalek.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Trenggalek, Sigit Dian Sarifudin juga menjelaskan, karena saat musim pencalegan keamrin berlangsung seluruh Indonesia, aplikasi Era-Terang sempat down, sehingga beberapa pendaftaran harus dilakukan secara manual. Jumlahnya untuk pemohon melalui online ada 83 dan yang manual sejumlah 288 pemohon. Dari ratusan pemohon itu statusnya keterangannya semua belum pernah terpidana. Sedangkan untuk Bacaleg yang pernah dipidana, PN Trenggalek belum pernah mengeluarkan.

Sigit juga menambahkan, persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ini diantaranya, KTP, Pas Foto pribadi, SKCK dan Ijazah terakhir pemohon. Jika daftarsecara online melalui aplikasi Era-Terang, seluruh persyaratan tersbeit harus diupload semua melalui aplikasi. Sedangkan untuk SOP pelayanan ini dari setiap pemohon maksimal 2 Jam sudah selesai.

Views: 41