TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak yang menjerat salah satu Oknum ASN di Trenggalek, Pengadilan negeri (PN) Trenggalek masih akan tuntaskan sidang terhadap saksi saksi. Dari 5 saksi saksi yang ada, masih ada 3 saksi yang rencananya akan disidangkan pada 16 Februari siang hari.
Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, dinamika perjalanan sidang kasus KDRT dan pelrindungan anak dengan terdakwa salah satu oknum ASN di Trenggalek ini berjalan dengan baik. Sejak sidang pertama hingga sidang lanjutan antara terdakwa hingga saksi saki dinilai kooperatif. Selain itu, terdakwa dan saksi juga dinilai lancar saat memberikan keterangan atas pertanyaan majelis, penuntut umum, maupun penasehat hukum terdakwa.
Lebih lanjut Humas Pengadilan negeri Trenggalek, Abraham Amrullah menyampaikan, Mengingat ada target penyelesaian perkara, pihaknya berharap proses persidangan ini nantinya juga bisa segera dituntaskan. Namun terkait bisa cepat selesai dan tidak nya proses persidangan ini nantinya juga tergantung dari penuntut umum dan penasehat hukum, karena Pengadilan Negeri tetap akan memberikan hak haknya. Nantinya penuntut umum akan berusaha membuktikan dalil dakwaannya, sedangkan penasehat hukum juga akan berusaha membuktikan dalil bantahannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum ASN di Kabupaten Trenggalek yang terjerat kasus KDRT dan perlindungan anak ini adalah NK, Warga Kecamatan Trenggalek. Yang bersangkutan dilaporkan istrinya, LRW, atas kasus kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Selain itu juga dilaporkan oleh anaknya RRN yang masih berusia 13 tahun dengan kasus perlindungan anak. Kasus ini terjadi pada hari pertama lebaran Tahun 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 20 Juli 2022.
Views: 58
















