KDRT Oknum PNS Trenggalek divonis 2&3 Bulan, Kuasa Hukum Masih Fikir Fikir Banding Atau Tidak

oleh
oleh
KDRT Oknum PNS Trenggalek divonis 2&3 Bulan, Kuasa Hukum Masih Fikir Fikir Banding Atau Tidak
KDRT Oknum PNS Trenggalek divonis 2&3 Bulan, Kuasa Hukum Masih Fikir Fikir Banding Atau Tidak

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus KDRT dan Perlindngan anak yang menjerat oknum PNS Trenggalek divonis 2&3 bulan, Kuasa hukum masih akan fikir fikir selama 7 hari untuk lakukan banding atau tidak. Terlebih, akibat putusan itu, terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan selama 10 bulan. Sehingga terdakwa tidak dipenjara.

Sesuai putusan sudang majelis hakim pengadilan negeri Trenggalek pada 4 Mei 2023, Terdakwa NK, warga Kecamatan Trenggalek yang merupakan salah satu PNS didaerahnya ini, dinyatakan bersalah atas perkara yang menjeratnya. Terdakwa dinilai terbukti lakukan kekerasan psikis terhadap istri dan anaknya. Akibat 2 perkara itu, terdakwa divonis 2 bulan dan 3 bulan penjara. Namun yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan selama 10 bulan.

Kuasa Hukum NK, Ibnu Maulana Zaida menyampaikan, terkat akan melakukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya, pihaknya masih akan berfikir fikir dulu selama 7 hari kedepan. Saat ini ia masih akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara keekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak yang menjerat terdakwa NK, ada beberapa hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mengurangi dan menghapus KDRT. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, setiap persidangan juga tidak pernah mangkir, dan terdakwa juga tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban.

Views: 88