TRENGGALEK, bioztv.id – Permintaan dispensasi nikah di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih menyentuh angka ratusan dalam setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya diantaranya akibat remaja hamil sebelum nikah. Namun, penyebab terbesarnya diketahui jika mereka sudah tinggal satu rumah sebelum melakukan nikah secara resmi.
Sesuai data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, pada Tahun 2021 lalu jumlah warga yang mengajukan dispensasi nikah yang dikabulkan pengadilan agama mencapai 298 dispensasi. Sedangkan pada Tahun 2022 mencapai 276 Dispensasi. Pengajuan dispensasi itu berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Trenggalek. Artinya, di semua kecamatan masih terjadi pernikahan anak.
Panitera Muda Hukum PA Trenggalek, Jimmy Jannatino menyampaikan, saat dipersidangan, mereka yang mengajukan dispensasi itu banyak yang diketahui sudah tinggal satu rumah. Sedangkan untuk kejadian hamil duluan memang ada, namun jumlah pengajuan dispensasi nikah akibat hamil duluan tidak terlau banyak.
Jimmi juga menambahkan, Untuk wilayah kecamatan dengan perngajuan dispensasi nikah terbanyak mengalami pergeseran. Pasalnya, pada tahun 2021 lalu dispensasi nikah terbanyak terjadi di Kecamatan Pule dengan jumlah 38 dispensasi. Sedangkan Pada tahun 2022 dispensasi nikah tertinggi terjadi di Kecamatan Watulimo dengan jumlah mencapai 41 dispensasi.
Views: 66

















