TRENGGALEK, bioztv.id – Pasca jerat 3 Perangkat Desa, kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ngulanwetan, akhirnya seret kepala desa menjadi tersangka baru. Penetapan tersangka ini setelah pihak kejaksaan lakukan pengembangan. Saat ini tersangka baru sudah diamanan di rutan kelas 2B Trenggalek.
Tersangka baru kasus korupsi DD & ADD Desa Ngulanwetan ini adalah Nur Kholis yang merupakan kepala desa setempat. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka baru ini berperan sebagai pihak yang memfasilitasi proses pencairan anggaran tanpa adanya prosedur yang benar. Artinya kepala desa menyalagunakan wewenangnya dalam mengelola uang negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Masnur menjelaskan, Perangkat desa yang menjadi tersangka sebelumnya dan sudah menjalani upaya hukum adalah Abu Kusmanto dan Sukadi. Kemudian setelah dilakukan pengembangan tersangka ada tersangka lagi, yakni Suparmin yang merupakan bendahara desa. Sedangkan tersangka yang baru adalah Nur Kholis yang merupakan kepala desa. Tersangka mulai ditahan sejak Jumat kemarin. Tersangka juga dinilai pro aktif dengan datang sendiri ke kantor sesuai penggilan.
Sekedar diketahui bahwa, Kasus korupsi DD dan ADD ini terjadi pada Tahun 2019 lalu. Dua perangkat desa yang menjadi tersangka sebelumnya diduga mengorupsi anggaran DD dan ADD. Meraka diduga me-mark up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan lainnya. Saat menjalankan aksinya, para tersangka menguntungkan diri sendiri dengan menggelembungkan anggaran kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya ADD mengalai selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk DD, selisih yang didapat senilai kira-kira Rp 180 juta. Hasil tersebut berdasarkan hasil kolaborasi dari jaksa peyidik Kejari dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Views: 410
















