TRENGGALEK, bioztv.id – Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah, dua perangkat desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda paing banyak 1 Miliar Rupaih. Saat ini kasus yang menjerat 2 tersangka akan segera disidangkan.
Mengacu keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, saat ini pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan tahap dua untuk kasus korupsi DD dan ADD Desa Ngulanwetan, kecamatan Pogalan. Kasus tersebut menjerat Abu Kusmanto dan Sukadi. Keduanya adalah pelaksana kegiatan yang menggunakan DD dan ADD. Sekarang keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Trenggalek, nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar Rp 260 juta. Yakni sekitar Rp 80 juta untuk DD dan sekitar Rp 180 juta untuk ADD.
Lebih lanjut Kejari Trengalek, Masnur menyampaikan, kedua tersangka diduga mengorupsi anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019. Meraka diduga me-mark up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan lainnya. Saat menjalankan aksinya, para tersangka menguntungkan diri sendiri dengan menggelembungkan anggaran kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya.
Masnur juga menambahkan, Akibat perbuatannya ini Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
Views: 332
















