Mendekam di Rutan Trenggalek, Kades Ngulanwetan Belum Diberhentikan & Masih Bisa Terima Gaji

oleh
oleh
Mendekam di Rutan Trenggalek, Kades Ngulanwetan Belum Diberhentikan & Masih Bisa Terima Gaji
Mendekam di Rutan Trenggalek, Kades Ngulanwetan Belum Diberhentikan & Masih Bisa Terima Gaji

TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan tersangka dan sudah mendekam di rumah tahanan Kelas 2B Trenggalek. Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, belum diberhentikan dari jabatannya. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari kasus korupsi DD dan ADD yang sebelumnya sudah menjerat 3 perangkat desa setempat.

Penahanan Kepala Desa Ngulanwetan ini sudah dilakukan sejak awal bulan Desamber kemarin. Hal ini merupakan dampak dari rentetan kasus dugaan korupsi  dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ngulanwetan pada Tahun 2019 lalu. Sebelum menyeret Kepala Desa, kasus itu sudah menjerat 3 perangkat desa Ngulanwetan.

sekretaris daerah (Sekda) Trenggalek Edi Soepriyanto menyampaikan, Sesuai ketentuan yang ada, jika seorang Kepala Desa ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Terkait pemberhentian Kades Ngulanwetan yang saat ini sudah ditahan di Rutan Trenggalek, saat ini masih dalam pembahasan. Setelah pembahasan selesai,d alam waktu dekat Bupati akan memberhentikan sementara Kades Tersebut. Sementara itu selama diberhentikan sementara, yang bersangkutan juga masih bisa menerima gaji dari, namun tidak beserta tunjangannya.

Sekedar diketahui bahwa, Kasus korupsi DD dan ADD ini terjadi pada Tahun 2019 lalu. Dua perangkat desa yang menjadi tersangka sebelumnya diduga mengorupsi anggaran DD dan ADD. Meraka diduga me-mark up dana pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan lainnya. Saat menjalankan aksinya, para tersangka menguntungkan diri sendiri dengan menggelembungkan anggaran kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya ADD mengalai selisih sekitar Rp 80 juta antara realisasi pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk DD,  selisih yang didapat sekitar Rp 180 juta. Hasil tersebut berdasarkan hasil kolaborasi dari jaksa peyidik Kejari dan Inspektorat Kabupaten Trenggalek.

Views: 295