Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Trenggalek Larang Penggunaan Sirup Untuk Pengobatan

oleh
oleh
Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Trenggalek Larang Penggunaan Sirup Untuk Pengobatan
Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Dinkes Trenggalek Larang Penggunaan Sirup Untuk Pengobatan

TRENGGALEK, bioztv.id – Tindaklanjuti edaran kementerian kesehatan RI, Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek larang penggunaan sirup untuk pengobatan. Pasalnya, Baru-baru ini kesehatan dunia tengah dihebohkan dengan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, penyakit itu diduga akibat penggunaan sirup.

Menurut keterangan kepala Dinas Kesehatan Pengendalian. Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek, untuk kasus gagal ginjal pada anak anak hingga saat ini belum ditemukan. Namun, pihaknya sudah menindaklanjuti edaran kementerian kesehatan terkait pelarangan penggunaan sirup untuk pengobatan. Saat ini Dinkes Trenggalek sudah menindaklanjuti ke tanage kesehatan, Puskesmas, Rumah sakit, apotek, organisasi profesi agar untuk sementara tidak menggunakan sirup dalam resep dokter.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Saeroni menyampaikan, untuk jenis sirup yang dilarang adalah semua jenis sirup. Pelarangan penggunaan sirup ini akan berlangsung hingga ada pemberitahun lebih lanjur sesuai perkembangan terbaru. Untuk tracing pasien, nantinya akan melibatkan rumah sakit. Pasalnya, untuk pemeriksaan pemeriksaan ginjal adanya di rumah sakit. Dari situ nanti akan di tracing lebih lanjut ke penderita atau keluarga.

Sekedar diketahui bahwa, Kementerian Kesehatan merilis daftar 91 obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Obat itu mayoritas obat batuk dan paracetamol.  Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan, 75 persen penyebab gangguan ginjal akut karena senyawa kimia kandungan polietelin glikol. Kandungan itu, bisa menimbulkan senyawa berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).

 

Views: 83