TRENGGALEK, bioztv.id – Palsukan BPKB Mobil beserta STNK, 3 sindikat pemalsuan akhirnya dijebloskan ke penjara. Ketiga pelaku memanfaatkan BPKB dan STNK palsu tersebut untuk menipu korban dengan cara gadai. Dari penipuan ini ketiga pelaku meraup untung hingga puluhan juta rupiah. Sementara itu pelaku utama pemalsuan masih buron.
Mengacu keterangan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, kasus penipuan dan pemanfaatan barang palsu itu terjadi pada akhir 2021 lalu. Saat itu pelaku SP menghubungi AG untuk minta dicarikan BPKB dan STNK palsu beserta mobilnya. Dokumen palsu tersebut rencananya akan digadaikan ke koperasi maupun perseorangan. Kemudian AG dan HS menyewa sebuah minibus, yang selanjutnya dipesankan BPKB dan STNK palsu dari pelaku lain yang saat ini masih DPO. Selanjtnya, SP menggadaikan surat kendaraan palsu kepada seorang korban di Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek. Setelah bisa meyakinkan korban, akhirnya pelaku berhasil mengantongi uang gadai sebesar 30 Juta rupiah dari tangan korban.
Lebih lanjut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fajar Nurhedi menyampaikan, Uang hasil gadai BPKB palsu tersebut oleh SP dibagi bertiga dengan komposisi, AG mendapat Rp 12,8 juta, sedangkan SP Rp 11,2 juta dan HS menerima Rp 3 juta dan Rp 3 juta sisanya sebagai biaya administrasi gadai. Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar setelah korban curiga dengan fisik serta kode yang tertera pada BPKB, sebab bukti kepemilikan kendaraan itu seharusnya digunakan untuk kendaraan sepeda motor. Steelah dilakukan pengecekan di Samsat, diketahui jika BPKB tersebut asli tapi palsu. Pasalnya, Blangko BPKB itu asli, tapi untuk kendaraan roda . Pelaku telah menghapus data asli BPKB kemudian menindasnya dengan data baru yang disesuaikan dengan kendaraan yang dibawa
Fajar juga menambahkan, dalam persidangan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya. Hakim pun akhirnya memvonis AG dengan 10 bulan penjara, sedangkan HS dan SP divonis enam bulan penjara. Vonis untuk HS dan SP lebih ringan, karena keduanya sudah mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban.
Views: 187

















