TRENGGALEK, bioztv.id – Sidak tower provider yang diduga tidak melengkapi perizinan, Komisi 2 DPRD Trenggalek temukan salah satu tower digunakan untuk 6 Provider. Artinya meski tidak melengkapi perizinannya, namun pemilik tower justru memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya dari Trenggalek.
Dari hasil sidak Komisi 2 DPRD Trenggalek bersama sejumlah OPD Tekhnis di Kecamatan panggul, Kabupaten Trenggalek. Disana ditemukan ada 2 tower yang tidak melengkapi perizinannya. bahkan, salah satu tower yang ada di Desa Nglebeng justru dimanfaatkan untuk 6 provider. Sementara itu, akibat dari pemilik tower tidak melengkapi perizinannya itu, maka pemerintah daerah tidak bisa menarik retribusi dari pemanfaatan tower tersebut. Artinya, ada kebocoran pendapatan daerah (PAD) akibat tower illegal tersebut.
Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Sesuai peraturan yang berlaku, seharusnya setiap tower memberikan retribusi sebesar 2,6 Juta per tahun. Namun, penarikan retribusi tersbeut hanya bisa dilakukan terhadap tower yang melengkapi perizinannya. Semenatar itu dari hasil inventarisir sementara, saat ini di Kabupaten Trenggalek ada 12 Tower yang tidak melengkapi perizinan, namun masih tetap beroprasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat Komisi 2 DPRD Trenggalek lakukan rapat kerja dengan dinas PUPR, diketahui jika hingga saaat ini masih ada 12 tower provider yang belum melengkapai perizinannya. Ironisnya, tower tersebut sudah beroprasi selama puluhan tahun, namun belum ada upaya penertiban dari pihak terkait. Perizinan yang belum dlengkapi tower tersebut terkait kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dugaan pendirian tower yang menabrak rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Views: 716

















