TRENGGALEK, bioztv.id – Sesuaikan nama status pekerjaan pada kartu tanda kependudukan (KTP) dengan pekerjaan sebenarnya yang ditekuni warga, nama nama jenis status pekerjaan pada akan mengalami penyesuaian dan penambahan. Seiring perkembangan pekerjaan masyarakat, Youtuber juga diusulkan menjadi status pekerjaan.
Sesuai database status pekerjaan pada Dukcapil, saat ini sudah ada 89 jenis pekerjaan yang bisa dipilih untuk mengisi status pekerjaan pada kartu tanda penduduk (KTP). Dari 89 jenis itu diantarnya belum bekerja, pelajar/mahasiswa, mengurus rumah tangga, dan pekerjaan umum lainnya. Meski demikian kegiatan lain seperti Imam masjid, biarawati, pendeta, paranormal, pastur, tabib, pialang, promotor acara, perias, tukang cukur, hingga pekerjaan lainnya juga sudah masuk pada jenis status pekerjaan.
Plt. Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menerangkan, meski saat ini sudah ada 89 jenis pekerjaan yang tercatat dan masuk pada jenis statsus pekerjaan KTP, namun dari hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) se-Indonesia pada beberapa waktu lalu, rencananya akan ada penambahan jenis pekerjaan baru sesuai kondisi terkini. Pasalnya, seiring perkembangan zaman, jenis pekerjaan yang ditekuni masyarakat sangat beragam. Dalam hal ini, Yotuber juga diusulkan menjadi nama jenis status pekerjaan yang baru.
Ririn juga menambahkan, saat ini untuk proses penambahan jenis jenis statsu epekrjaan baru itu masih dalam tahap finaslisasi di pusat. Sementara itu untuk pilihan status pekerjaan sesuai menu pilihan yang ada saat ini sudah ada 89 jenis pekerjaan, disitu masyarakat bisa memilih salah satu sesuai pekerjaan yang sesuai. Jika pada pilihan menu tidak ada yang cocok, maka bisa memilih jenis pekerjaan lainnya.
Views: 28
















